KALTIMPOST.ID, Setelah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), muncul pertanyaan terkait status pegawai PPPK, apakah mereka bisa beralih menjadi PNS? Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, perubahan status ini tidak otomatis, dan tetap harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
Menurut keterangan resmi, PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus melalui proses seleksi yang sama seperti pelamar umum, termasuk mendaftar, mengikuti tes, dan lulus seluruh persyaratan. Tidak ada jalur khusus yang memungkinkan PPPK langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi.
Baca Juga: Menjelang Hari Korpri, Ini Aturan Wajib Seragam untuk PPPK Paruh Waktu
Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS menjadi salah satu alasan pentingnya proses ini. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap dengan hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk dalam hal tunjangan dan pensiun.
Meski demikian, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS tetap muncul di tengah pembahasan revisi UU ASN di DPR RI. Beberapa anggota dewan menyuarakan agar pegawai PPPK yang telah lama mengabdi mendapat kesempatan menjadi PNS, sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian mereka.
Baca Juga: Siapkan Diri! Ini 6 Cara Ampuh Biar Kamu Lolos CPNS 2026 Tanpa Drama
Kepala BKN menekankan bahwa setiap perubahan status harus mengikuti prinsip meritokrasi dan seleksi terbuka, tanpa pengecualian, untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam manajemen ASN.
Dengan demikian, PPPK saat ini tetap memiliki peluang untuk menjadi PNS, namun hanya lewat jalur resmi dan sesuai regulasi yang berlaku. Evaluasi dan keputusan akhir akan bergantung pada hasil seleksi serta ketentuan terbaru dari pemerintah.
Editor : Ilmidza