Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PNS Wajib Tahu! Gaji Pokok Desember 2025 Sudah Disahkan, Cek Golonganmu di Sini

Ilmidza • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:34 WIB
Ilustrasi gaji PNS untuk 2026.
Ilustrasi gaji PNS untuk 2026.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya memastikan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku pada Desember 2025. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang kini resmi diimplementasikan untuk seluruh ASN di Indonesia. Dengan berlakunya aturan ini, PNS di setiap golongan akan menerima besaran gaji pokok sesuai tabel baru yang telah ditentukan.

Dalam pengumuman resminya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan besaran gaji tertinggi berada pada kelompok PNS golongan IVa hingga IVe. Struktur gaji ini dibuat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga tidak semua pegawai menerima jumlah yang sama meski berada di golongan serupa.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Penyebabnya

Adapun kisaran gaji pokok terbaru untuk PNS golongan IV tercatat sebagai berikut: golongan IVa dimulai dari Rp 3,28 juta hingga Rp 5,39 juta, sedangkan golongan IVb berada di rentang Rp 3,42 juta hingga Rp 5,62 juta. Untuk golongan IVc, gaji pokok tercatat antara Rp 3,57 juta sampai Rp 5,86 juta, kemudian golongan IVd menerima antara Rp 3,72 juta hingga Rp 6,11 juta. Paling tinggi adalah golongan IVe yang kini mendapat gaji pokok hingga Rp 6,37 juta per bulan.

Meskipun tabel gaji ini menjadi acuan resmi, jumlah total yang diterima PNS setiap bulan tetap dapat berbeda. Hal ini karena selain gaji pokok, terdapat beberapa komponen tambahan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga uang makan yang turut memengaruhi nominal akhir yang masuk rekening pegawai.

Baca Juga: Gaji PPPK Desember 2025 Cair, Intip Golongan dengan Bayaran Tertinggi dan Terendah

Penetapan struktur gaji baru ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri sekaligus meningkatkan profesionalitas ASN. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi aparatur negara agar semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, para PNS kini memiliki kepastian mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima setiap bulan. Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu memberikan rasa adil, transparan, serta memperkuat sistem keuangan ASN ke depan.

Editor : Ilmidza
#Gaji PNS Golongan IV #Gaji PNS terbaru 2025 #skema gaji pns #gaji PNS 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn