Pemeriksaan internal telah berlangsung sejak 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Jejak Buron 2 Ton Sabu Berakhir di Kamboja: Ini Kronologi Penangkapan Dewi Astutik
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pelaksana tugas Kalapas telah ditunjuk untuk memastikan layanan pemasyarakatan tetap berjalan.
Ia menyebut Chandra juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan melalui sidang kode etik di tingkat pusat.
“Kami memastikan disiplin dan integritas petugas serta warga binaan tetap menjadi standar utama,” kata Rika.
Kasus ini memicu reaksi politik. Anggota Komisi Hukum DPR, Mafirion, menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menyebarkan hukum dan hak asasi manusia. Ia mendesak agar Chandra segera dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Komisi IV DPR Panggil Menteri Kehutanan Bahas Banjir Sumatera, Siklon dan Dugaan Deforestasi
“Memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang dilarang ajaran agamanya adalah bentuk perendahan dan dapat dipidana hingga lima tahun,” ujar Mafirion dalam pernyataannya pada 27 November lalu.
Kemenkumham memastikan proses etik dan pemeriksaan akan berlangsung hingga tuntas.
Editor : Uways Alqadrie