KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Polemik seputar keberangkatan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir ditanggapi keras oleh Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA).
Kelompok pemuda ini menegaskan bahwa penanganan dampak banjir di wilayah tersebut berjalan efektif dan terorganisir, serta mendesak agar perjalanan umrah bupati tidak dijadikan komoditas politik, terutama mengingat fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat telah tertangani.
Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, pada Jumat (5/12/2025), mengeklaim bahwa kesigapan Pemkab Aceh Selatan, TNI/Polri, BPBD, relawan desa, dan tenaga kesehatan sejak awal bencana adalah kunci keberhasilan penanganan.
Menurut Fadhli, kerja nyata di lapangan—bukan retorika atau jumlah foto pejabat—adalah tolok ukur utama.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Nekat Umroh Saat Banjir, Gerindra Copot Jabatan dari Ketua DPC
"Posko-posko berfungsi, dapur umum tidak berhenti bekerja, dan kebutuhan pokok warga terpenuhi. Seluruh pengungsi hari ini sudah kembali ke rumah. Ini adalah hasil kerja yang terorganisir, bukan kebetulan," tegas Fadhli Irman.
GerPALA menekankan bahwa tim di lapangan berfokus pada penyelamatan, evakuasi, dan distribusi logistik tanpa sibuk mencari sorotan kamera.
Penegasan Nazar dan Kritik ke Pejabat Provinsi
GerPALA juga membela keputusan bupati untuk melaksanakan umrah, yang disebut sebagai pemenuhan nazar (janji) pribadi yang telah direncanakan tiga bulan sebelumnya.
Mereka mengacu pada regulasi, menyebutkan bahwa Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 26 Ayat 2 tidak melarang perjalanan keagamaan.
Fadhli Irman bahkan melayangkan kritik pedas kepada pejabat tinggi Pemerintah Aceh yang dianggap hanya berkomentar dari jarak jauh.
Baca Juga: Dua Hari Setelah Banjir Sumatera, Titiek Soeharto Geram Lihat Truk Kayu Gelondongan Melintas
"Kami menilai sangat ironis ketika pejabat teras Pemerintah Aceh, yang bahkan tidak turun langsung ke wilayah Barat Selatan termasuk Aceh Selatan saat banjir, lantas memberikan komentar soal keberangkatan Bupati Mirwan," ujarnya.
GerPALA meminta pihak luar untuk tidak mencampuradukkan urusan pribadi bupati dengan urusan sistem penanganan bencana. "Ibadah adalah urusan pribadi, dan penanganan bencana adalah urusan sistem. Dua hal itu jangan dicampur," tegas Fadhli.
Klarifikasi Keterbatasan Fiskal (Surat Ketidaksanggupan)
GerPALA juga meluruskan polemik mengenai surat pernyataan ketidaksanggupan penanganan bencana yang sempat dikeluarkan Pemkab Aceh Selatan.
Mereka menegaskan bahwa surat tersebut tidak berarti pemerintah kabupaten menyerah, melainkan merupakan mekanisme formal untuk membuka akses bantuan dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Ditemukan Bekas Chainsaw, Polisi Selidiki Asal Usul
"Yang dimaksud bukan menyerah. Itu mekanisme formal untuk membuka akses bantuan pusat. Keterangan itu berkaitan dengan keterbatasan fiskal daerah untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana," jelas Fadhli.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh Selatan sudah maksimal di tahap darurat, namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) memiliki batas. Sementara, alokasi khusus dari Pemerintah Provinsi dianggap minim, sehingga bantuan maksimal dari Pusat sangat dibutuhkan.
GerPALA berharap perdebatan politik segera diakhiri dan semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi, fokus pada penguatan mitigasi dan percepatan dukungan pemulihan bagi warga yang rumahnya masih basah oleh lumpur.(*)
Editor : Hernawati