KALTIMPOST.ID, Menjelang awal tahun 2026, isu tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai diperbincangkan. Banyak pensiunan berharap nominal pensiun mereka ikut naik menyusul penyesuaian gaji ASN aktif. Namun, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Menurut Taspen, pembayaran pensiun untuk seluruh golongan dari I hingga IV tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini sebelumnya sudah menetapkan penyesuaian pensiun pokok sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024. Artinya, hingga adanya keputusan resmi selanjutnya, besaran pensiun tidak berubah dan tidak ada rapelan tambahan bagi pensiunan.
Baca Juga: Ini yang Perlu Diketahui PNS Golongan IV Soal Penyesuaian Gaji 2026 sesuai Perpres 79/2025
Taspen juga menekankan bahwa pencairan pensiun berjalan rutin setiap tanggal 1 setiap bulan, dan seluruh prosedur administrasi tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Berita mengenai kenaikan pensiun di awal 2026 yang ramai beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga pensiunan diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian pensiun baru akan diumumkan secara resmi melalui kanal resmi Taspen atau instansi terkait. Hal ini penting agar pensiunan tidak mudah termakan informasi yang belum diverifikasi, dan tetap memahami hak serta kewajiban mereka secara tepat.
Baca Juga: Terungkap! Taspen Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun Depan, Ini Nominal Pastinya
Dengan demikian, meskipun kabar kenaikan pensiun cukup ramai diperbincangkan, pensiunan tetap menerima pembayaran sesuai ketentuan PP 8/2024, hingga regulasi baru resmi diterbitkan. Pensiunan disarankan untuk memantau informasi resmi Taspen agar tidak salah paham mengenai hak pensiun mereka.
Editor : Ilmidza