Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Vonis Terberat! Ustaz Pencabul 8 Santri di Sumenep Dihukum Kebiri dan 20 Tahun Penjara

Ari Arief • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:10 WIB

KEBIRI: Humas PN Sumenep saat menjelaskan putusan hukum kebiri kimia.
KEBIRI: Humas PN Sumenep saat menjelaskan putusan hukum kebiri kimia.

KALTIMPOST.ID,SUMENEP-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis berat berupa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar kepada M. Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Arjasa.

Hukuman pidana pokok ini dilengkapi dengan kebiri kimia selama 2 tahun sebagai tindakan tambahan, atas kejahatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap delapan santrinya.

Putusan ini tercatat lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan menjadi salah satu vonis terkeras yang pernah dijatuhkan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Jawa Timur.

Sidang pembacaan vonis digelar secara tertutup pada Selasa (9/12/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andri Lesmana, didampingi oleh hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.

Baca Juga: Ayah Korban Cabul Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, mengutip amar putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan," kata Jetha, mengulangi pernyataan majelis hakim.

Hukuman Melebihi Tuntutan Jaksa

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim ini melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp5 miliar.

"Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan," jelas Jetha.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan tindakan tambahan lain, yaitu Kebiri kimia selama 2 tahun, pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun, dan pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kejahatan seksual anak melalui media cetak nasional dan daerah.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 11 Demo di Semarang, Desak Kepala Sekolah Buka Suara Soal Kasus Chiko AI Cabul

Korban Puas dengan Vonis Maksimal

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa total delapan santri yang berada di bawah asuhan ponpes pimpinan terdakwa terbukti menjadi korban kekerasan seksual.

Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyambut baik dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Korban merasa cukup puas dengan pidana pokok yang telah melampaui tuntutan jaksa (17 tahun). Kami juga mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam memberikan pidana dan tindakan tambahan kepada pelaku," kata Slamet.

Ia menilai putusan tersebut sangat layak, mengingat terdakwa adalah figur agama yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap para santrinya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan di Sidang Pelatih Cabul: Pembela Terdakwa Bantah Trauma Korban!

Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap di Situbondo.

"Syukur Alhamdulilah, pelaku berhasil kami amankan di Situbondo," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada Rabu (10/12/2025), saat kasus ini kali pertama  diumumkan. Dugaan awal menyebutkan puluhan santriwati menjadi korban, sebelum akhirnya delapan kasus berhasil dibuktikan di pengadilan.

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat mengenai komitmen penegakan hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak, terutama yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh figur keagamaan.(*)

Editor : Hernawati
#cabul #santriwati #kebiri #sumenep #vonis