KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Penyidikan kasus penipuan wedding organizer Ayu Puspita memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka—masing-masing berinisial A, D, B, H, dan R—yang seluruhnya kini ditahan oleh Ditreskrimum.
Kelima orang itu diduga terlibat dalam rangkaian penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp16 miliar.
Seiring meningkatnya aduan, Direktorat Reserse Kriminal Umum membuka posko pengaduan di Polda Metro Jaya. Pelapor datang dari berbagai wilayah: Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Bekasi.
Semua laporan dari tingkat polres kini ditarik dan dipusatkan agar penyelidikan dapat dilakukan secara terpadu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut tim penyidik masih mencocokkan nilai kerugian yang dilaporkan para korban dengan aliran dana yang masuk ke tangan tersangka.
"Semua laporan di Jakarta dan Bekasi sedang dipadukan karena harus dipastikan nominal yang benar," ujarnya.
Modus yang digunakan Ayu Puspita terbilang seragam. Menurut penyidik Polres Jakarta Utara, Ayu menawarkan paket pernikahan dengan promosi harga murah dan fasilitas menggiurkan.
Namun layanan itu tidak pernah diwujudkan, sementara pembayaran terus diminta kepada calon pengantin. Praktik itu berlangsung sejak 2024 dan dilanjutkan hingga tahun ini.
171 Aduan Masuk
Posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya untuk menangani dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita terus dibanjiri laporan. Hingga Kamis pagi, kepolisian mencatat 171 aduan dari para calon pengantin yang merasa dirugikan.
Dari seluruh laporan itu, penyidik baru memverifikasi kerugian 93 korban, dengan nilai mencapai Rp6,9 miliar. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, jumlah itu masih bisa bertambah seiring proses pencocokan data antara laporan para korban dan aliran dana yang diterima para tersangka.
Posko pengaduan akan tetap dibuka hingga tahap penyidikan dinyatakan selesai. Seluruh perkara juga telah ditarik ke tingkat Polda untuk memudahkan pendalaman. “Penanganan dipusatkan di Ditreskrimum agar pemeriksaan lebih terstruktur,” kata Budi.
Dalam penyidikan ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial A, D, B, H, dan R. Mereka ditahan lantaran diduga berperan dalam penipuan yang dijalankan Ayu melalui perusahaannya, PT Ayu Puspita Sejahtera.
Keterangan polisi menyebut Ayu menarik banyak calon pengantin dengan iming-iming paket pernikahan berharga murah. Promosi itu ternyata hanya kedok, sebab layanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Modus serupa telah dijalankan sejak 2024 dan berlanjut hingga tahun ini.
Penyidik masih memeriksa korban, saksi, dan sejumlah pegawai WO guna memastikan peran masing-masing tersangka dalam skema penipuan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie