KALTIMPOST.ID, Memasuki awal tahun 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali akan menerima pencairan gaji bulanan mereka. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji serta tunjangan pensiun tetap berjalan normal. Seluruh proses perhitungan nominal masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, karena sampai saat ini belum terbit kebijakan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun 2026. Regulasi inilah yang menjadi dasar Taspen dalam menentukan hak pensiunan dari golongan I sampai golongan IV.
Seperti tahun sebelumnya, besaran gaji pokok pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat PNS tersebut berhenti bekerja, termasuk masa kerja dan sub-golongan. Untuk tahun 2026, rentang gaji masih sama seperti aturan yang berlaku sekarang.
Baca Juga: Pensiunan Harus Tahu! Ini Dua Faktor yang Bisa Membuat Gaji Pensiun Januari 2026 Tertahan di Taspen
Pada golongan I, yang merupakan jenjang paling dasar, gaji pensiunan berkisar mulai Rp1,7 juta hingga sedikit di atas Rp2,2 juta. Besaran tersebut terbagi menjadi beberapa sub-golongan, yakni Ia hingga Id, yang masing-masing memiliki rentang gaji sesuai lama masa pengabdian. Semakin tinggi sub-golongannya, maka semakin besar pula gaji pensiun yang diterima.
Sementara itu, pensiunan golongan II menerima nominal yang lebih tinggi. Rentangnya dimulai dari sekitar Rp2,4 jutadan dapat mencapai lebih dari Rp3,2 juta pada sub-golongan tertinggi. Golongan ini umumnya ditempati oleh mantan PNS dengan latar pendidikan SMA hingga diploma yang telah menjalani masa kerja cukup panjang.
Di tingkat berikutnya, golongan III, gaji pensiun mengalami peningkatan signifikan. Golongan ini berisi pensiunan dengan kualifikasi pendidikan sarjana hingga magister. Rentang gaji pokoknya dimulai dari sekitar Rp3,5 juta dan bisa mencapai lebih dari Rp4 juta, tergantung sub-golongan IIIa hingga IIId.
Untuk jenjang tertinggi, yakni golongan IV, besaran gaji pensiun mencapai angka paling besar dalam daftar resmi PP 8/2024. Gaji pensiunan golongan IVa dimulai dari sekitar Rp4,2 juta, sementara pada posisi tertinggi, yaitu IVe, nilainya bisa mencapai Rp4,9 juta. Kelompok ini umumnya diisi oleh pensiunan pejabat struktural maupun fungsional senior yang memegang tanggung jawab besar selama masa tugasnya.
Baca Juga: Mulai 2026? Ini Bocoran Terbaru Soal Gaji Pensiunan PNS, Taspen Angkat Bicara sesuai PP Ini
Berikut ringkasan rentang gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
???? Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
???? Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
???? Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
???? Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima sejumlah tunjangan rutin, seperti tunjangan keluarga yang mencakup suami/istri dan anak, tunjangan pangan berupa konversi beras bulanan, serta tunjangan kemahalan bagi pensiunan yang tinggal di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi. Besaran tunjangan ini tidak sama untuk setiap pensiunan karena mengikuti status keluarga dan lokasi domisili.
PT Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan akan dicairkan setiap tanggal 1, termasuk pada awal tahun 2026. Dengan demikian, seluruh pensiunan PNS dapat memastikan bahwa hak bulanannya akan tetap diterima tepat waktu, sembari menunggu kabar terbaru jika pemerintah nantinya memutuskan melakukan penyesuaian tambahan terhadap gaji pensiun.
Editor : Ilmidza