KALTIMPOST.ID, Menjelang tahun anggaran 2026, perhatian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali tertuju pada jadwal pencairan gaji pensiun. Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan akan mulai dicairkan sejak Januari 2026, dengan mekanisme penyaluran yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan yang signifikan terkait skema pembayaran maupun dasar perhitungannya.
Besaran gaji pensiun PNS pada awal 2026 masih berpedoman pada regulasi pemerintah yang telah ditetapkan, di mana nominal yang diterima setiap pensiunan ditentukan oleh golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif bertugas. Dengan demikian, jumlah gaji yang masuk ke rekening masing-masing pensiunan bisa berbeda, tergantung riwayat jabatan dan lama pengabdian.
Baca Juga: Viral 1 Menit 28 Detik! Klaim Menkeu Setarakan Gaji Guru & PNS dengan DPR Dibantah Kemenkeu
Untuk pensiunan dari golongan I, gaji pokok pensiun yang diterima setiap bulan berada pada kisaran nominal terendah. Meski demikian, angka tersebut tetap menjadi jaminan penghasilan tetap bagi pensiunan yang sebelumnya menempati jabatan awal dalam struktur PNS. Nominalnya berangsur meningkat seiring naiknya golongan.
Pada golongan II, gaji pensiun yang diterima tercatat lebih besar dibanding golongan sebelumnya. Kelompok ini umumnya terdiri dari PNS dengan masa kerja lebih panjang dan jenjang jabatan menengah. Selanjutnya, pensiunan dari golongan III memperoleh gaji pensiun yang lebih tinggi lagi, mencerminkan posisi strategis dan tingkat pendidikan yang umumnya lebih tinggi selama masa aktif.
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Utama Gaji Pensiunan Belum Cair Meski Sudah Masuk Tanggal 1, Perhatikan Otentikasi
Sementara itu, pensiunan golongan IV menjadi kelompok dengan nominal gaji pensiun tertinggi. Golongan ini mencakup PNS yang pernah menduduki jabatan senior atau struktural, dengan masa pengabdian yang panjang. Besaran gaji pensiun golongan IV bervariasi berdasarkan sub-golongan, dengan nominal tertinggi mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Dengan dimulainya pencairan gaji pensiunan sejak Januari 2026, para penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen maupun instansi terkait. Hal ini penting untuk mengetahui jadwal pencairan, memastikan data penerima tetap valid, serta mengantisipasi kemungkinan kendala teknis yang dapat memengaruhi proses transfer dana.
Editor : Ilmidza