KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kejaksaan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan ini.
Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri Wahyuningsih dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari dua komponen: perhitungan harga kemahalan (mark-up) pada pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
Selain Nadiem, jaksa juga menyebutkan bahwa proyek ini memperkaya sejumlah individu dan korporasi lainnya.
Jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan terdakwa lain, termasuk Nadiem Makarim, Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem) yang kini berstatus buron.
Baca Juga: Siap Buka Fakta Seterang-terangnya! Nadiem Hadapi Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 T
Jaksa menyatakan bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM yang berlangsung selama tahun anggaran 2020-2022 dilakukan oleh para terdakwa tanpa perencanaan yang tepat, menyalahi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, dan tanpa melalui evaluasi harga serta survei.
Akibatnya, laptop tersebut tidak dapat digunakan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan menyusun reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang secara spesifik mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management.
Hal ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan, khususnya di daerah 3T," tegas Jaksa.
Dalam kasus yang sama, Nadiem Makarim juga berstatus sebagai terdakwa. Namun, pembacaan dakwaannya ditunda hingga pekan depan karena ia sedang menjalani pembantaran di rumah sakit.(*)
Editor : Dwi Puspitarini