Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

AKBP Basuki Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia

Uways Alqadrie • Senin, 22 Desember 2025 | 05:56 WIB
AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi
AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi

KALTIMPOST.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam perkara kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto mengatakan peningkatan status hukum terhadap Basuki dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik.

“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto pada Minggu, 21 Desember 2025.

Menurut Artanto, meski tersangka telah ditetapkan, kepolisian belum membuka hasil autopsi terhadap jenazah Dwinanda yang dilakukan oleh tim dokter RSUP Dr. Kariadi Semarang. Ia menyebutkan hasil pemeriksaan medis tersebut masih menjadi bagian dari berkas penyidikan.

“Hasil autopsi akan disampaikan pada waktunya. Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan,” kata dia.

Artanto menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian, kata dia, berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Basuki telah lebih dahulu dijatuhi sanksi etik berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus kematian dosen berusia 35 tahun itu.

Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Semarang. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan memicu desakan agar kepolisian mengusut

Diketahui jenazah Dwinanda ditemukan di kamar hotel yang berfungsi sebagai tempat kos eksklusif di bilangan Jalan Telagabodas, Gajah Mungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11). Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan tanpa busana.

Belakangan, AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel.

Tindakan itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah, padahal dia adalah seorang personel Polri dan sudah memiliki keluarga. 

Editor : Uways Alqadrie
#AKBP Basuki dipecat #Polda Jateng Aktifkan Ribuan Pos PPKM #AKBP Basuki #Untag Semarang #Dwinanda Linchia Levi #Dosen Untag ditemukan meninggal di hotel di Semarang