Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Viral Nenek 80 Tahun Diusir 50 Anggota Ormas, Rumah Dihancurkan hingga Rata Tanah

Uways Alqadrie • Kamis, 25 Desember 2025 | 12:58 WIB

Nenek Elina Widja Janti (80) berdiri terpaku di depan puing-puing rumahnya yang telah diratakan.
Nenek Elina Widja Janti (80) berdiri terpaku di depan puing-puing rumahnya yang telah diratakan.
KALTIMPOST.ID, SURABAYA - Seorang nenek bernama Elina Widja Janti, 80 tahun, diusir di rumahnya sendiri oleh kelompok ormas pada 6 Agustus 2025.

Kelompok ormas tersebut membawa 50 orang, belakangan rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sudah rata dengan tanah.

Saat kejadian, korban juga disebut-sebut mendapatkan tindakan kekerasan dari para oknum ormas tersebut. Atas kejadian tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim. 

Kasus tersebut memantik reaksi Wawali Surabaya Armuji alias Cak Ji, pada Rabu, 24 Desember 2025 menemui nenek Elina.

"Kita gak melihat salah benarnya, tapi tindakan ini adalah tindakan tidak manusiawi dan brutal. Apapun nama ormas itu, ini akan dikecam seluruh Indonesia, termasuk RT dan RW tidak ada kemauan untuk membela nenek ini."

Dengan nada amarah, Cakji menambahkan, "Saat ini proses hukum antara kedua belah pihak sudah berjalan dan laporan sudah dalam tahap penyelidikan oleh Polda Jatim. 

Tapi tindakan ini adalah tindakan tidak manusiawi, tindakan yang brutal. Apapun nama ormas itu, ini dikecam seluruh orang Indonesia. Ini termasuk RT dan RW, tidak ada kemauan untuk membela nenek ini. Ini juga menjabat suatu kecaman."

Pengusiran Viral di Media Sosial

Atas kejadian tersebut, Elina melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, resmi melaporkan kasus itu ke Polda Jatim, pada Selasa (23/12/2025).

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum.

“Saya meminta ganti rugi karena rumah saya dirusak dan pelaku penganiayaan diproses secara hukum,” ujar Elina.

Sementara Wellem Mintarja menjelaskan, pengusiran terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Profil Gus Yazid, Pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban yang Terseret Dugaan TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Saat itu, sekitar 50 orang mendatangi rumah Elina dan memaksa masuk hingga ke dalam rumah. Pengusiran dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN. Di dalam rumah terdapat Elina bersama anggota keluarganya, termasuk dua anak balita.

Meski sempat menolak dan meminta kelompok tersebut pergi, mereka tetap menerobos masuk.

Karena khawatir terhadap keselamatan anak-anak, sebagian penghuni rumah akhirnya keluar. Namun, Elina yang tetap bertahan justru diseret dan diangkat paksa oleh beberapa orang hingga keluar rumah.

Editor : Uways Alqadrie
#polres surabaya #Nenek Elina Widja #wawali surabaya Armudji #pemkot surabaya