KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah telah resmi ditransfer ke rekening kas daerah (Kasda) di seluruh Indonesia. Transfer anggaran ini menjadi sinyal bahwa pencairan tunjangan tersebut akan segera direalisasikan.
Berdasarkan jadwal yang telah disiapkan, pencairan dana THR TPG 100 persen dan Gaji 13 akan dimulai pada hari Senin, 29 Desember 2025. Para guru ASN di berbagai daerah diperkirakan akan mulai menerima notifikasi transfer ke rekening mereka sejak tanggal itu hingga akhir tahun 2025.
Dana yang masuk ke kas daerah merupakan bagian dari Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran tunjangan dan gaji tahunan guru ASN. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 22 Desember 2025. Melalui keputusan tersebut, pemerintah pusat memperkuat dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran hak guru dapat terpenuhi tepat waktu.
Salah satu contoh realisasi anggaran ini dapat dilihat di Provinsi Sumatera Utara, di mana total anggaran yang masuk mencapai sekitar Rp645,59 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR TPG 100 persen dan Gaji 13 bagi guru ASN di 33 kabupaten/kota serta pemerintah provinsi setempat.
Baca Juga: H-5 Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan di Januari 2026
Meski anggaran pusat sudah disalurkan ke kas daerah, pemerintah daerah tetap menjalankan mekanisme pencairan sesuai tata kelola internal APBD masing-masing wilayah. Akibatnya, tidak semua daerah akan mencairkan dana pada waktu yang sama. Beberapa wilayah bahkan telah lebih dulu memproses pembayaran THR dan Gaji 13, terutama di daerah di Indonesia bagian timur.
Pencairan tunjangan ini disambut antusias oleh para guru ASN di daerah karena dinilai membantu kebutuhan menjelang pergantian tahun. Selain sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tenaga pendidik, pembayaran THR TPG 100 persen dan Gaji 13 juga diharapkan dapat mendorong kesejahteraan guru, terutama mereka yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan masuknya anggaran ke kas daerah dan dimulainya proses pencairan, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan hak guru ASN dipenuhi secara tepat waktu, sekaligus memberi kepastian finansial menyambut Tahun Baru 2026.
Editor : Ilmidza