KALTIMPOST.ID,MAKASSAR-Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial AS yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada seorang kasir swalayan.
Setelah videonya viral, pihak kampus memutuskan untuk mencabut tugas mengajar AS karena dinilai telah melanggar kode etik institusi.
Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, menjelaskan bahwa AS adalah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari LLDIKTI Wilayah IX yang ditugaskan di UIM.
Berdasarkan rapat Komisi Disiplin dan Komisi Etik, perilaku AS dianggap mencederai nilai-nilai akhlak yang menjadi fondasi kampus.
"Tindakan tersebut sangat tidak etis dan mengabaikan norma kepegawaian di UIM, terlepas dari apa pun alasan di baliknya," tegas Prof. Muammar dalam konferensi pers, seperti dikutip Selasa (30/12).
Baca Juga: Dosen USU Tewas setelah Ditikam Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Sebagai institusi yang mengedepankan ajaran agama dan kearifan lokal, UIM resmi memberhentikan AS dan mengembalikannya ke pihak LLDIKTI Wilayah IX.
Pihak rektorat juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas pelecehan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Beberapa poin utama dalam keputusan ini antara lain status AS sebagai dosen di UIM dicabut terhitung mulai Senin, 29 Desember 2025.
Meski AS telah mengajar selama dua dekade dan pernah meraih penghargaan kepresidenan, hal itu tidak menghapus konsekuensi atas pelanggaran etiknya.
Sementara itu, dalam persidangan, AS mengakui khilaf dan menyesali perbuatannya, namun kampus tetap menjatuhkan sanksi demi menjaga nama baik universitas.
Terkait tindak lanjut di ranah hukum, Prof. Muammar menyatakan bahwa pihak universitas tidak akan mencampuri urusan pribadi antara pelaku dan korban.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak-pihak terkait. Semoga ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika agar selalu menjaga perilaku," katanya.(*)
Editor : Dwi Puspitarini