KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Upaya pemberantasan judi online di Indonesia semakin masif dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menginstruksikan sektor perbankan untuk membekukan rekening-rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi perjudian dalam jaringan atau daring.
Langkah tegas ini diambil OJK setelah menerima data dan permintaan pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Polres PPU, Kejahatan Konvensional Naik, Penajam Jadi Titik Rawan Laka Lantas
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa sinergi antar-lembaga sangat krusial untuk mencegah sistem keuangan nasional disalahgunakan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
"Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan infrastruktur pembayaran kita," jelas Dian dalam keterangan resminya.
Di saat yang sama, pembersihan ruang digital juga dilakukan oleh platform media sosial.
Baca Juga: Resmi Turun! Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina 1 Januari 2026 di Seluruh Indonesia
TikTok Indonesia melaporkan telah menurunkan lebih dari 424 ribu konten video terkait perjudian sepanjang semester pertama 2025.
Tidak hanya konten visual, TikTok juga menghapus sekitar 1,6 juta komentar yang berisi promosi link judi ilegal.
Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa tantangan keamanan digital saat ini tidak hanya terbatas pada judi online, tetapi juga maraknya penipuan daring yang semakin manipulatif.
Baca Juga: Harapan Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu
"Kami melihat tantangan yang kian besar karena para pelaku kejahatan kini lebih lihai dalam memanipulasi konten. Oleh karena itu, keamanan pengguna menjadi prioritas utama kami," ujar Hilmi dalam konferensi pers di Jakarta.
Melalui tindakan preventif dari sisi aliran dana oleh OJK dan pembersihan konten oleh TikTok, diharapkan ruang siber Indonesia menjadi lebih aman dari jeratan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.(*)
Editor : Dwi Puspitarini