Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buron Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kejagung Kerahkan Tim Tabur Buru Silfester Matutina

Ari Arief • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:41 WIB

Silfester Matutina
Silfester Matutina

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menurunkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) guna membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam melacak keberadaan Silfester Matutina.

Silfester merupakan terpidana dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Langkah ini diambil menyusul belum terlaksananya eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Tim Tabur kini tengah melakukan deteksi keberadaan Silfester di lapangan.

Baca Juga: Rp 6,6 Triliun Uang Kejahatan Hutan Masuk Kas Negara, Kejagung Bongkar Asalnya

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejari Jakarta Selatan melalui bantuan Tim Tabur untuk memonitor lokasi yang bersangkutan," jelas Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Rabu (31/12/2025).

Anang juga menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan terus berupaya maksimal melakukan pencarian.

Pihaknya menjamin bahwa jika posisi terpidana sudah teridentifikasi, proses eksekusi akan segera dilaksanakan tanpa menunda lebih lama lagi.

Terkait upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin diajukan pihak Silfester, Kejagung menekankan bahwa hal tersebut tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.

Baca Juga: Buntut Vokal Suarakan Bencana Sumatera, Sherly Annavita Alami Teror Beruntun, Siapa yang Menginstruksikan?

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester Matutina dalam sebuah aksi unjuk rasa yang dinilai berisi fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Pada 29 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Namun, di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Habiburokhman Luruskan Misinformasi KUHP Baru, Memaki Teman dengan Nama Hewan Tak Bisa Langsung Dipidana

Meski putusan telah inkrah sejak lama, hingga akhir tahun 2025 Silfester belum juga menjalani masa tahanannya, yang memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#jk #Kejagung #Tim Tabur #Silfester Matutina #jusuf kalla