Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji PNS 2026 Belum Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara, Ini Nominal Terbarunya

Dwi Puspitarini • Sabtu, 3 Januari 2026 | 16:13 WIB
Ilustrasi Gaji ASN 2026 belum mengalami kenaikan. Gaji PNS masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Ilustrasi Gaji ASN 2026 belum mengalami kenaikan. Gaji PNS masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

KALTIMPOST.ID, Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali menjadi perbincangan hangat.

Namun, di balik ramainya isu tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final yang bisa dijadikan pegangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara terbuka mengakui bahwa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sudah masuk dalam dokumen kebijakan. Meski begitu, realisasinya masih bergantung pada satu hal krusial: kesiapan keuangan negara.

 Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan dan Rapel 2025, TASPEN Beri klarifikasi Soal Fakta Sebenarnya

Hal itu disampaikan Rini usai menyambangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Ia datang bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto untuk membahas berbagai pekerjaan rumah lintas kementerian, termasuk usulan penyesuaian gaji ASN.

Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Iya, salah satunya (usulan kenaikan gaji ASN),” ujarnya.

Kenaikan Gaji Sudah Masuk Rencana, Tapi Belum Bisa Jalan

Rini menjelaskan, secara kebijakan, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memang mencantumkan rencana penyesuaian penghasilan untuk ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Namun, Rini menegaskan bahwa dokumen tersebut belum otomatis menjadi dasar pelaksanaan.

 Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!

“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini.

Kemenkeu: Negara Masih Menghitung Dampaknya

Senada dengan Rini, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN masih memerlukan kajian mendalam. Pemerintah harus menghitung ruang APBN, kondisi fiskal, serta dampaknya terhadap ekonomi secara keseluruhan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa gaji PNS akan otomatis naik mulai 2026.

Artinya, hingga ada regulasi baru yang resmi berlaku, skema gaji ASN 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang terakhir menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.

 Baca Juga: Kabar Gembira buat PNS dan PPPK, Intip Bocoran Gaji Ke-13 Tahun 2026

Tunjangan Bisa Berbeda, Tak Semua ASN Sama

Sementara gaji pokok belum berubah, tunjangan kinerja (tukin) tetap menjadi komponen yang dinamis. Besarannya bisa berbeda antar kementerian dan lembaga, tergantung capaian reformasi birokrasi, bahkan hingga struktur organisasi di tingkat direktorat.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menepis kabar simpang siur terkait kenaikan gaji pensiunan.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek benar-benar siap sebelum mengambil keputusan.

 Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN

“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

Berikut Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.***

Editor : Dwi Puspitarini
#gaji PNS naik 2026 #asn #pns #Rini Widyantini #panrb #Purbaya Yudhi Sadewa #Gaji PNS 2026 #kemenkeu #kenaikan gaji asn #menpanrb #Menkeu Purbaya #Kebijakan Gaji ASN #Perpres Nomor 10 Tahun 2024