KALTIMPOST.ID, Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali menjadi perbincangan hangat.
Namun, di balik ramainya isu tersebut, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final yang bisa dijadikan pegangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara terbuka mengakui bahwa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sudah masuk dalam dokumen kebijakan. Meski begitu, realisasinya masih bergantung pada satu hal krusial: kesiapan keuangan negara.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan dan Rapel 2025, TASPEN Beri klarifikasi Soal Fakta Sebenarnya
Hal itu disampaikan Rini usai menyambangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Ia datang bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto untuk membahas berbagai pekerjaan rumah lintas kementerian, termasuk usulan penyesuaian gaji ASN.
Pembahasan itu salah satunya adalah usulan kenaikan gaji ASN yang akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Iya, salah satunya (usulan kenaikan gaji ASN),” ujarnya.
Kenaikan Gaji Sudah Masuk Rencana, Tapi Belum Bisa Jalan
Rini menjelaskan, secara kebijakan, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memang mencantumkan rencana penyesuaian penghasilan untuk ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Namun, Rini menegaskan bahwa dokumen tersebut belum otomatis menjadi dasar pelaksanaan.
Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini.
Kemenkeu: Negara Masih Menghitung Dampaknya
Senada dengan Rini, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN masih memerlukan kajian mendalam. Pemerintah harus menghitung ruang APBN, kondisi fiskal, serta dampaknya terhadap ekonomi secara keseluruhan.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa gaji PNS akan otomatis naik mulai 2026.
Artinya, hingga ada regulasi baru yang resmi berlaku, skema gaji ASN 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang terakhir menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024.
Baca Juga: Kabar Gembira buat PNS dan PPPK, Intip Bocoran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Tunjangan Bisa Berbeda, Tak Semua ASN Sama
Sementara gaji pokok belum berubah, tunjangan kinerja (tukin) tetap menjadi komponen yang dinamis. Besarannya bisa berbeda antar kementerian dan lembaga, tergantung capaian reformasi birokrasi, bahkan hingga struktur organisasi di tingkat direktorat.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menepis kabar simpang siur terkait kenaikan gaji pensiunan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek benar-benar siap sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.
Berikut Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.***
Editor : Dwi Puspitarini