Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PMK 32 Tahun 2025 Tetapkan Uang Tambahan PNS 2026, Ini Rinciannya

Dwi Puspitarini • Sabtu, 3 Januari 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi. PMK Nomor 32 Tahun 2025 Resmi Tetapkan Standar Biaya dan Uang Tambahan PNS Mulai 2026.
Ilustrasi. PMK Nomor 32 Tahun 2025 Resmi Tetapkan Standar Biaya dan Uang Tambahan PNS Mulai 2026.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Di dalamnya, diatur beberapa komponen uang tambahan PNS yang dibayarkan di luar gaji pokok.

Tambahan ini bukan bersifat insidental semata, melainkan berkaitan langsung dengan aktivitas kerja harian dan lembur.

Artinya, semakin aktif dan sesuai ketentuan, semakin besar pula potensi tambahan yang diterima.

 Baca Juga: Gaji PNS 2026 Belum Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara, Ini Nominal Terbarunya

Salah satu komponen paling konsisten adalah uang makan harian. Meski terlihat kecil per hari, jika dikalikan jumlah hari kerja, angkanya bisa signifikan.

Besaran uang makan PNS tahun 2026 dibedakan berdasarkan golongan:

Uang ini dihitung berdasarkan hari kerja aktif, sehingga hampir selalu diterima setiap bulan.

 Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!

Tak hanya uang makan, PNS yang mendapat tugas lembur resmi juga berhak atas uang lembur per jam.

Berikut besaran uang lembur 2026:

Namun perlu diingat, lembur harus berdasarkan surat perintah pejabat berwenang.

Masih ada satu tambahan lagi yang sering terlupakan, yaitu uang makan lembur. Uang ini diberikan jika PNS bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.

 Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN

Nominalnya mengikuti golongan:

Meski terlihat sederhana, komponen ini menjadi bentuk perhatian pemerintah atas waktu ekstra yang dikorbankan pegawai.

Semua uang tambahan ini dibayarkan di luar gaji pokok dan umumnya cair paling cepat awal bulan berikutnya.

Khusus untuk uang lembur dan uang makan lembur bulan Desember, pembayaran dilakukan di bulan yang sama. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#pns #tunjangan pns #uang tambahan PNS 2026 #Uang makan pns #PMK 32 Tahun 2025 #uang lembur PNS #PMK Nomor 32 Tahun 2025