Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wajib Baca! 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Mulai 2026

Uways Alqadrie • Senin, 5 Januari 2026 | 05:29 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat Indonesia secara luas. 

Namun, tidak semua kondisi medis dan tindakan pengobatan dapat dibiayai oleh program ini.

Memasuki Januari 2026, BPJS Kesehatan tetap menerapkan sejumlah penyakit dan layanan tertentu yang tidak masuk ke dalam skema pembiayaan. 

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang hingga kini masih berlaku.

Baca Juga: Kematian Pratu Farkhan di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini Diusut, Prajurit Senior Diamankan

Dalam regulasi itu, setidaknya terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas mengancam dari manfaat jaminan BPJS. Pengecualian ini mencakup layanan medis yang bersifat estetika, tindakan percobaan, hingga penyakit yang timbul akibat perilaku berisiko atau tindak pidana.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan yang telah dijamin oleh program asuransi lain, termasuk kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas wajib, maupun layanan kesehatan tertentu yang menjadi tanggung jawab instansi khusus seperti TNI dan Polri.

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan perataan gigi seperti behel.

3. Kejahatan akibat tindak pidana, termasuk pelanggaran.

4. Cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.

Baca Juga: Keputusan Final di Awal Tahun, Teka-teki Keretakan Rumah Tangga Ridwan Kamil Segera Terjawab

5. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkotika.

6. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

7. Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah.

8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

9. Tindakan medis bersifat eksperimen atau uji coba.

10. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.

11. Alat penyimpan.

12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

13. Layanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan rujukan.

14. Pelayanan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.

15. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.

16. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung asuransi wajib.

17. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI dan Polri.

 Baca Juga: Duka Ponpes Gontor: Perjalanan Amal Fathullah Zarkasyi, Penjaga Akidah dan Pilar Pendidikan

18. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

19. Pelayanan yang telah dijamin oleh jaminan program lain.

20. Layanan yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

21. Tindakan medis untuk kecantikan atau estetika.

Editor : Uways Alqadrie
#penyakit tidak ditanggung BPJS #tarif bpjs kesehatan #tarif bpjs kesehatan naik #kecelakaan lalu lintas #BPJS Kesehatan 2025 #bpjs kesehatan