Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BSU 2026 Belum Ada Kabar Resmi, Pekerja Menunggu Kepastian dari Pemerintah

Dwi Puspitarini • Senin, 5 Januari 2026 | 16:38 WIB
Ilustrasi. BSU 2026 belum diumumkan hingga kini
Ilustrasi. BSU 2026 belum diumumkan hingga kini

KALTIMPOST.ID, Para pekerja di Indonesia masih dibuat bertanya-tanya soal kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026.

Program yang sebelumnya menjadi penopang daya beli ini belum juga menunjukkan tanda-tanda akan kembali dicairkan, meski kebutuhan pekerja masih cukup besar.

Hingga awal Januari 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait BSU. Kondisi ini membuat banyak pekerja bertanya, apakah program tersebut benar-benar dihentikan, atau hanya belum diumumkan secara terbuka.

Keraguan publik tidak lepas dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Oktober 2025 lalu.

 Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam di Awal Pekan, Naik Rp 27.000 Jadi Rp 2.515.000 Per Gram

Saat itu, ia menegaskan bahwa BSU tidak akan dilanjutkan dan tidak ada pencairan tahap kedua. Pernyataan tersebut memberi sinyal kuat bahwa penyaluran terakhir BSU telah berakhir pada Juli-Agustus 2025.

Namun, di sisi lain, beredar pula informasi bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi ini disebut mencakup kondisi ekonomi nasional, daya beli pekerja, serta efektivitas bantuan tunai dibandingkan skema stimulus lainnya.

Menariknya, anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) 2026 justru meningkat menjadi Rp508,2 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya.

 Baca Juga: Bansos Awal Januari 2026 Mulai Terpantau, Ini yang Perlu Diketahui KPM

Meski demikian, tidak ada penjelasan rinci apakah dana tersebut akan kembali mengakomodasi BSU atau dialihkan ke program lain.

Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah mungkin tengah mengubah arah bantuan, dari subsidi langsung ke skema yang lebih selektif atau berbasis sektor tertentu.

Syarat Penerima BSU

Apabila BSU kembali dibuka, kriteria penerima kemungkinan besar tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Penerima umumnya adalah pekerja swasta WNI dengan NIK valid, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan UMP/UMK.

Program ini juga secara konsisten tidak menyasar ASN, TNI, dan Polri, serta tidak diberikan kepada pekerja yang sedang menerima bantuan sosial lain.

Di tengah ketidakpastian ini, pekerja disarankan untuk tetap memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan valid. Pemerintah biasanya menggunakan data tersebut sebagai dasar penyaluran bantuan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi dari sumber tidak resmi. Kanal resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO tetap menjadi rujukan utama jika sewaktu-waktu ada pengumuman mendadak.***

Editor : Dwi Puspitarini
#subsidi gaji #karyawan #BSU 2026 #pekerja #menaker #kemnaker #bpjs ketenagakerjaan #perlindungan sosial #Yassierli #BSU