KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku tahun ini.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah mekanisme pelaporan kasus penghinaan terhadap kepala negara.
Supratman memastikan bahwa aturan mengenai penghinaan presiden kini resmi merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang melayangkan laporan secara langsung kepada pihak berwajib.
Dalam konferensi pers pada Selasa (6/1/2026), Menkum menekankan bahwa aturan tersebut tidak dirancang untuk membungkam aspirasi masyarakat.
Ia mengimbau publik untuk tetap menyuarakan kritik dan saran demi kepentingan umum, namun tetap menjaga batasan agar tidak tergelincir pada tindakan penghinaan personal.
Baca Juga: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Menteri Hukum Soroti Tiga Isu Paling Krusial
"Publik saya rasa sudah memahami perbedaan mendasar antara menyampaikan kritik objektif dengan melakukan penghinaan. Tanpa perlu membaca detail pasal demi pasal, batasan antara memberi masukan dan menyerang martabat seseorang sudah sangat jelas," ujar Supratman.
Polemik Penggunaan Stiker WhatsApp
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan stiker di aplikasi pesan instan seperti WhatsApp (WA) yang menggunakan wajah pejabat atau Presiden, Supratman meminta masyarakat tidak perlu cemas berlebihan.
Ia menjelaskan bahwa stiker yang bersifat apresiatif, lucu, atau sekadar ekspresi seperti acungan jempol tidak akan dipermasalahkan. Namun, batasan hukum tetap berlaku jika stiker tersebut mengandung unsur asusila atau serangan fisik yang merendahkan harga diri pemimpin negara.
Baca Juga: LPSK: KUHAP Baru Perkuat Posisi Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan
"Selama hanya ungkapan santun atau lucu-lucuan yang wajar, itu bukan persoalan. Batasannya adalah norma kesopanan dan substansi penghinaan itu sendiri," imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru diundangkan, aturan mengenai kehormatan kepala negara diatur dalam Pasal 218.
Poin-poin utamanya berisi delik aduan. Berbeda dengan aturan lama yang bersifat delik umum, kini hanya korban (Presiden atau Wapres) yang bisa melaporkan jika merasa harkat dan martabatnya dijatuhkan.
Sanksi pidana Pasal 218 ayat (1) mengatur bahwa serangan terhadap kehormatan Presiden atau Wapres di muka umum dapat diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Pengecualian hukum pada Pasal 218 ayat (2), ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah tanpa dihantui pasal karet.(*)
Editor : Thomas Priyandoko