KALTIMPOST.ID, Perubahan penting terjadi dalam dunia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lewat revisi Undang-Undang ASN 2023, pemerintah mengubah cara perpanjangan kontrak PPPK yang selama ini dianggap “aman”.
Jika sebelumnya kontrak kerja PPPK nyaris otomatis diperpanjang selama tidak bermasalah, kini situasinya berbeda.
Aturan baru ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan PPPK terkait kepastian karier dan mekanisme evaluasi kinerja.
Baca Juga: Tanpa Tunjangan, Tanpa Jaminan? Ungkap Fakta Hak PPPK Paruh Waktu Sesuai Regulasi
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN.
Kontrak PPPK Tergantung Catatan Kinerja
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa revisi UU ASN 2023 menghapus konsep perpanjangan otomatis bagi PPPK.
“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” ujar Suharmen.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa status PPPK kini sangat bergantung pada konsistensi kerja harian, bukan sekadar kehadiran fisik atau masa pengabdian.
Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Makin Terbuka, 22 Kementerian Baru Siap Butuh ASN
Kontrak PPPK Lama Dengan Aturan Baru
Pada aturan lama, perpanjangan kontrak PPPK dilakukan melalui evaluasi triwulan dan tahunan.
Hasilnya masih bisa dipertimbangkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) di instansi masing-masing.
Dari hasil evaluasi tersebut, yang akan menentukan sebuah kontrak PPPK dalam instansi pada perarturan yang lama.
Namun dalam skema baru, e-Kinerja menjadi satu-satunya penentu. PPPK tidak lagi memiliki ruang negosiasi karena keputusan diambil oleh sistem berbasis data sebagai evaluasi.
Dalam hal ini PPPK tidak bisa bernegosiasi. Sebab keputusan sudah diputuskan oleh sistem, yaitu melalui sistem eKinerja.***
Editor : Dwi Puspitarini