Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Setelah Guru, PPPK Nakes Dihentikan Kontraknya, Status ASN Ternyata Belum Aman

Dwi Puspitarini • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:25 WIB
Setelah Guru, PPPK Nakes Dihentikan Kontraknya, Status ASN Ternyata Belum Aman.
Setelah Guru, PPPK Nakes Dihentikan Kontraknya, Status ASN Ternyata Belum Aman.

KALTIMPOST.ID, Gelombang ketidakpastian kini menghantui sektor pelayanan kesehatan daerah. Setelah sebelumnya menimpa guru, kebijakan tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini juga menyasar tenaga kesehatan (nakes).

Di sejumlah daerah, nakes PPPK yang masa kontraknya berakhir pada awal 2026 dilaporkan tidak lagi mendapatkan perpanjangan kerja.

Padahal, banyak dari mereka telah menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan selama bertahun-tahun, bahkan jauh sebelum berstatus ASN.

 Baca Juga: Kontrak PPPK Kini Tak Otomatis Diperpanjang, Ini Mekanisme Baru Revisi UU ASN 2023

Nakes Berpengalaman Terancam Putus Kontrak

Tenaga kesehatan PPPK bukan sekadar pengisi formasi. Mereka adalah perawat, bidan, dan tenaga medis yang selama ini berada di garda depan pelayanan, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya.

Ironisnya, meski telah lolos seleksi nasional dan menyandang status ASN, kepastian kerja mereka tetap rapuh.

Begitu masa perjanjian berakhir, keberlanjutan kontrak sepenuhnya bergantung pada kebijakan daerah dan kondisi anggaran.

 Baca Juga: Gaji ASN Januari 2026 Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.

“Sudah bekerja puluhan tahun tetap diberhentikan juga. Zalim sekali,” ujar Fadlun Abdillah, yang dikutip dari situs JPNN.com, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, negara belum sepenuhnya hadir untuk melindungi PPPK, termasuk tenaga kesehatan yang memegang peran vital bagi masyarakat.

 Baca Juga: Kontrak PPPK Kini Tak Otomatis Diperpanjang, Ini Mekanisme Baru Revisi UU ASN 2023

Status ASN, Tapi Rasa Aman Tak Ada

Berbeda dengan PNS, PPPK terikat pada kontrak waktu tertentu. Ketika kontrak selesai, tidak ada jaminan otomatis untuk tetap bekerja, meski kinerja dinilai baik dan kebutuhan tenaga masih tinggi.

Kondisi ini membuat banyak nakes PPPK hidup dalam dilema. Di satu sisi, mereka diminta profesional dan loyal. Di sisi lain, masa depan kerja mereka bisa berakhir sewaktu-waktu.

Alasan klasik yang kerap muncul adalah keterbatasan anggaran daerah. Namun bagi masyarakat, dampaknya bisa jauh lebih besar, yaitu berkurangnya tenaga kesehatan berarti potensi penurunan kualitas layanan publik.

Ancaman Nyata bagi Layanan Kesehatan

Pemutusan atau tidak diperpanjangnya kontrak nakes PPPK bukan hanya persoalan personal. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, mulai dari antrean layanan yang lebih panjang hingga terbatasnya tenaga medis di wilayah terpencil.

Selain itu, tekanan psikologis juga dirasakan para nakes. Mereka yang selama ini mengabdi di garis depan kini harus kembali memikirkan keberlangsungan ekonomi keluarga dan masa depan karier.

Kasus ini memperkuat anggapan bahwa persoalan PPPK bukan kejadian terpisah, melainkan masalah sistemik yang berulang.

Banyak pihak menilai pemerintah pusat perlu segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPPK dinilai mendesak agar ketidakpastian ini tidak terus berulang setiap akhir kontrak.

Bagi tenaga kesehatan PPPK, kepastian kerja bukan hanya soal status, tetapi soal keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas. Tanpa kebijakan yang berpihak, status ASN yang mereka sandang terasa belum sepenuhnya melindungi.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Kebijakan PPPK #krisis tenaga kesehatan #asn #Asn kontrak #kontrak pppk #Status PPPK #pppk #status asn #pemutusan kontrak PPPK #tenaga kesehatan #nakes PPPK