Permintaan tersebut disampaikan menyusul putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan informasi publik.
Bonatua menyebut putusan KIP menegaskan hak masyarakat untuk mengakses dokumen pendidikan pejabat publik. Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk menutup sejumlah informasi penting dalam salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat pencalonan presiden.
Adapun sembilan item yang diminta untuk dibuka antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanggal legalisasi, serta tanda tangan pejabat yang berwenang, termasuk rektor dan dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Bonatua, keterbukaan data tersebut memungkinkan publik melakukan perbandingan secara objektif, khususnya bagi lulusan UGM yang memiliki dokumen serupa. I
a menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk menjamin transparansi, bukan kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh permohonan Bonatua dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
Dalam amar putusannya, KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan pada Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka.
Dengan putusan tersebut, KIP menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi terkait ijazah pejabat publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Uways Alqadrie