Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima salinan resmi keputusan itu sekitar dua pekan lalu. Penolakan banding sekaligus mengakhiri status kedinasan Kompol Satria Nanda di lingkungan Polri.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, Mabes Polri telah menyatakan banding yang diajukan Kompol Satria Nanda tidak dapat diterima. “Statusnya resmi PTDH,” kata Eddwi.
Sanksi pemecatan dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025. Kompol Satria Nanda dinyatakan terbukti terlibat dalam penyisihan barang bukti narkotika saat menjabat sebagai perwira menengah di Polresta Barelang.
Dalam perkara yang sama, sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang lainnya juga dijatuhi sanksi etik. Seluruhnya dinilai melanggar ketentuan karena keterlibatan dalam pengelolaan barang bukti narkoba.
Usai putusan KKEP, Kompol Satria Nanda sempat mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri. Proses tersebut ditangani Mabes Polri sesuai ketentuan bagi perwira berpangkat menengah. Namun, hasil banding berujung penolakan.
Selain sanksi etik, Kompol Satria Nanda juga terseret perkara pidana. Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjadi pidana mati pada Agustus 2025.
Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Oktober 2025, MA mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Kompol Satria Nanda masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Batam sambil menunggu proses eksekusi setelah salinan putusan kasasi diterima pengadilan.
Editor : Uways Alqadrie