KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi memperketat pengelolaan dana pensiun aparatur negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewamenerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Aturan anyar ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menjadi revisi atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Pemerintah menegaskan, regulasi baru tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dana pensiun sekaligus memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta di masa depan.
Baca Juga: Satu Triwulan Jadi Kunci, Ini Alasan Gaji PNS 2026 Belum Diputuskan Menkeu Purbaya
Dalam PMK 118/2025, pemerintah memperkenalkan ketentuan batas minimum solvabilitas bagi pengelola dana pensiun. Pada Pasal 5 disebutkan, tingkat solvabilitas wajib dijaga paling sedikit 2 persen dari liabilitas asuransi. Ketentuan ini dimaksudkan agar pengelola memiliki cadangan keuangan yang memadai untuk memenuhi kewajiban kepada peserta.
Selain itu, aturan baru juga memperketat kecukupan aset investasi. Pada Pasal 7 ditegaskan, total kekayaan yang diperkenankan untuk investasi, ditambah piutang iuran atas kewajiban masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan, harus minimal setara dengan total liabilitas asuransi. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko gagal bayar di kemudian hari.
Pemerintah juga mengatur pembatasan portofolio investasi. Untuk program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, alokasi investasi pada saham dan obligasi dibatasi persentase tertentu guna menjaga stabilitas dana pensiun.
Tak hanya itu, PMK 118/2025 turut mempertegas kewajiban pembentukan liabilitas asuransi untuk program JKK dan JKM. Penghitungan dilakukan menggunakan metode alokasi premi dengan batas perlindungan satu bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Baca Juga: Nasib Gaji PNS 2026 Masih Menunggu, Menkeu Purbaya Minta Waktu Tiga Bulan
Meski aturan diperketat, pemerintah memberikan masa transisi hingga tiga tahun bagi pengelola dana pensiun untuk menyesuaikan portofolio investasinya. Selama masa penyesuaian, pengelola diwajibkan menyampaikan rencana dan laporan perkembangan secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Pemerintah menegaskan, regulasi ini tidak mengatur kenaikan gaji maupun pensiunan ASN 2026, melainkan fokus pada penguatan sistem pengelolaan dana pensiun agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Editor : Ilmidza