Namun, salah satu kubu yang berselisih, yakni pihak Pakubuwono XIV Purboyo, disebut tidak pernah menghadiri rapat.
Fadli mengatakan undangan resmi telah dikirimkan dengan mencantumkan nama sesuai identitas kependudukan. Ketidakhadiran PB Purboyo, menurut dia, selalu disertai alasan kesalahan penulisan nama dalam undangan.
“Dalam sistem negara, undangan resmi menggunakan nama sebagaimana tercantum di KTP,” kata Fadli saat ditemui di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Fadli di tengah polemik penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang diserahkan sehari sebelumnya di Keraton Solo.
Fadli berharap Tedjowulan dapat berperan sebagai mediator untuk meredam konflik berkepanjangan di tubuh keluarga besar Keraton Surakarta. Pemerintah, kata dia, menilai figur Tedjowulan memiliki kapasitas untuk membuka ruang dialog dan mendorong kerja sama revitalisasi keraton.
Namun, proses penyerahan SK itu menuai keberatan. Pangageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, GKR Panembahan Timoer, menyatakan keluarga besar PB XIII tidak pernah diberi tahu mengenai agenda tersebut. Ia menilai pemerintah mengabaikan posisi keraton sebagai tuan rumah.
Panembahan Timoer juga mengungkapkan telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan, dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai keputusan menteri diambil tanpa proses yang adil dan inklusif.
Konflik internal Keraton Surakarta sendiri telah berlangsung bertahun-tahun dan kerap menghambat upaya penataan, pemeliharaan
Editor : Uways Alqadrie