KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan program pemenuhan gizi nasional.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, pegawai yang diangkat merupakan pegawai inti SPPG yang selama ini menjalankan fungsi utama layanan gizi. Mereka mencakup kepala SPPG, tenaga ahli gizi, tenaga akuntansi, serta personel pendukung lainnya.
Selain kepastian status kepegawaian, pemerintah juga menyiapkan skema penggajian bagi pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Besaran gaji mengikuti ketentuan penghasilan ASN PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: TOK! Mulai 1 Februari 2026, Pegawai Inti SPPG Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK
Dari simulasi yang disiapkan pemerintah, gaji PPPK SPPG diperkirakan berada di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan yang berpotensi diterima sesuai kebijakan yang berlaku. Besaran tersebut disesuaikan dengan klasifikasi jabatan serta pengalaman kerja masing-masing pegawai.
Menurut Dadan, pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG menjadi PPPK diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme layanan pemenuhan gizi di seluruh daerah. Status ASN juga memberi kepastian kerja sehingga pegawai dapat lebih fokus menjalankan tugasnya.
Penguatan kelembagaan SPPG dinilai penting untuk mendukung program strategis nasional, khususnya upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat dan percepatan penurunan angka stunting.
Baca Juga: Tak Semua Lolos, Ini Syarat Pengangkatan 32.000 Pegawai MBG Jadi PPPK
Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi pengangkatan PPPK SPPG dapat berjalan sesuai jadwal sepanjang 2026. Dengan demikian, layanan pemenuhan gizi nasional diharapkan semakin terstandar dan berkelanjutan.
Editor : Ilmidza