KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan gaji pensiunan PNS pada Februari 2026 masih dibayarkan dengan nominal yang sama seperti bulan sebelumnya. Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang mengubah besaran gaji pensiun, sehingga pencairan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen (Persero) menegaskan pembayaran gaji pensiunan, termasuk pensiunan janda dan duda PNS, tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sejak Januari 2024. Artinya, tidak ada kenaikan tambahan pada Februari 2026.
PP 8/2024 sebelumnya telah menetapkan kenaikan pensiun pokok rata-rata sekitar 12 persen. Namun hingga memasuki awal 2026, regulasi tersebut masih menjadi satu-satunya dasar hukum pembayaran gaji pensiun PNS.
Sejumlah isu di media sosial menyebut adanya kenaikan baru bagi pensiunan pada 2026. Namun informasi tersebut belum memiliki dasar regulasi resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Hore! Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Februari 2026 Cair Awal Bulan, Ini Jadwal dan Rinciannya
Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan
(berdasarkan PP 8 Tahun 2024, nominal kisaran)
Golongan IV
-
Rp 1.958.800 – Rp 4.957.100
Golongan III
-
Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan II
-
Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan I
-
Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Besaran gaji yang diterima masing-masing pensiunan bergantung pada golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal pemerintah dan layanan resmi Taspen. Jika terdapat perubahan kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan, pemerintah akan menyampaikannya secara terbuka melalui peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS Februari 2026 dipastikan tetap cair sesuai jadwal, tanpa perubahan nominal, dan masih sepenuhnya mengacu pada PP 8 Tahun 2024.
Editor : Ilmidza