KALTIMPOST.ID, Kabar baik bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Gaji pensiunan PNS untuk periode Februari 2026dipastikan mulai dicairkan pada 1 Februari 2026 melalui PT Taspen (Persero). Pembayaran dilakukan secara rutin setiap awal bulan dengan mekanisme transfer ke rekening masing-masing penerima.
Taspen memastikan pencairan gaji pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini, belum ada kebijakan baru terkait perubahan nominal maupun skema pembayaran gaji pensiunan PNS pada 2026.
Meski demikian, pencairan gaji pensiun tetap mensyaratkan autentikasi data bagi para penerima. Autentikasi diperlukan untuk memastikan pensiunan masih berhak menerima pembayaran serta menghindari kendala administrasi yang dapat menyebabkan gaji tertunda.
Autentikasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan Taspen, antara lain aplikasi Andal by Taspen, layanan perbankan mitra, maupun kantor Taspen terdekat. Pensiunan yang belum melakukan autentikasi berpotensi mengalami penundaan pencairan gaji hingga proses verifikasi diselesaikan.
Taspen mengimbau seluruh pensiunan PNS, termasuk janda atau duda penerima pensiun, untuk memastikan data kepesertaan tetap aktif dan melakukan autentikasi secara berkala. Langkah ini penting agar pembayaran gaji pensiun Februari 2026 dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan.
Dengan kepastian pencairan pada awal Februari, pensiunan PNS diharapkan dapat mengelola keuangan dengan lebih tenang, sembari menunggu kebijakan lanjutan pemerintah terkait kesejahteraan pensiunan di tahun 2026.
Editor : Ilmidza