Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Upacara Terbaru 2026, Ada Lagu Wajib yang Harus Dihafal Siswa

Dwi Puspitarini • Senin, 26 Januari 2026 | 07:46 WIB
Ilustrasi. Siswa mengikuti upacara bendera di sekolah sebagai bagian dari penerapan aturan upacara terbaru tahun 2026.
Ilustrasi. Siswa mengikuti upacara bendera di sekolah sebagai bagian dari penerapan aturan upacara terbaru tahun 2026.

KALTIMPOST.ID, Mulai Januari 2026, suasana upacara bendera hari Senin di seluruh sekolah Indonesia akan terasa berbeda.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi memperkenalkan rangkaian baru yang wajib diikuti oleh seluruh pelajar.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa nilai nasionalisme dan karakter tidak hanya berhenti pada hafalan teks, tetapi benar-benar meresap dalam perilaku sehari-hari siswa di sekolah.

 Baca Juga: Alibi Prosedur Hukum, Bekas Kejari HSU Gugat KPK Terkait Penyitaan Aset Kasus Korupsi

Ikrar Baru untuk Pelajar Indonesia

Selama ini, kita hanya mengenal pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Namun, dalam aturan terbaru ini, muncul satu naskah tambahan yang disebut Ikrar Pelajar Indonesia.

Naskah ini dibacakan tepat setelah sesi pembukaan undang-undang dasar. Di dalamnya, terdapat lima komitmen sederhana yang harus disuarakan oleh siswa.

Poin-poin tersebut mencakup tanggung jawab belajar, rasa hormat kepada orang tua dan guru, menjaga hubungan baik dengan teman, hingga rasa cinta kepada tanah air.

Penyeragaman ini bertujuan agar setiap pelajar di seluruh pelosok negeri memiliki janji dan visi yang sama dalam menempuh pendidikan.

 Baca Juga: Stop Asal Pasang Speaker! JK Bagikan Tips Agar Masjid Jadi Ruang Ibadah yang Syahdu

Pesan Kedamaian Lewat Nada

Selain pembacaan ikrar, ada hal unik yang akan terdengar di lapangan upacara. Kemendikdasmen memperkenalkan sebuah lagu berjudul "Rukun Sama Teman". Menariknya, lagu ini diciptakan langsung oleh Abdul Mu’ti.

Lagu tersebut wajib dinyanyikan setelah lagu wajib nasional selesai dikumandangkan. Liriknya yang sederhana menekankan pada pentingnya menghargai perbedaan dan menjauhi perselisihan.

Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk menekan angka perundungan (bullying) dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta nyaman.

 Baca Juga: KIKA Soroti Kooptasi Kampus, Militerisme, dan Rezim Anti-Sains di 2026

Implementasi di Seluruh Wilayah

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota kini mulai bergerak cepat untuk mensosialisasikan aturan ini.

Pihak sekolah diminta segera mengunduh materi lagu dan naskah ikrar melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Bagi para orang tua dan guru, perubahan ini diharapkan menjadi babak baru dalam pembentukan karakter anak bangsa yang lebih santun dan berjiwa patriot.

Perubahan ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah yang aman.

Pastikan putra-putri Anda mulai mengenal lirik lagu dan poin ikrar tersebut agar dapat mengikuti upacara dengan baik. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#lagu wajib #upacara bendera #Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 #Rukun Sama Teman #pendidikan karakter #bullying #mendikdasmen