KALTIMPOST.ID,SLEMAN-Mabes Polri resmi menonaktifkan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari posisinya sebagai Kapolresta Sleman. Langkah tegas ini diambil menyusul kontroversi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang menyebabkan dua pelaku jambret tewas saat berupaya membela istrinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, menyatakan bahwa keputusan ini berdasar pada rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY.
"Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman ini bertujuan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya indikasi lemahnya pengawasan dari pimpinan dalam proses penyidikan. Hal ini dinilai memicu kegaduhan publik dan berdampak negatif pada citra kepolisian. Agenda serah terima jabatan rencananya akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.
Persoalan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada April 2025 di kawasan Maguwoharjo. Saat itu, istri Hogi yang bernama Arsita menjadi korban penjambretan oleh dua pria berinisial RDA dan RS. Hogi yang menyaksikan kejadian tersebut spontan mengejar pelaku menggunakan mobil.
Dalam upaya menghentikan pelarian tersebut, mobil Hogi memepet motor pelaku hingga menabrak tembok dan mengakibatkan kedua penjambret tewas di tempat. Meski kasus penjambretannya dihentikan karena pelaku meninggal dunia, polisi justru memproses hukum Hogi atas kecelakaan lalu lintas tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar. "Pengacara sudah mengajukan penangguhan penahanan. Sekarang statusnya tahanan luar dengan kaki dipasangi alat pelacak GPS," ungkap Arsita, istri Hogi.(*)
Editor : Hernawati