Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kejagung Kembali Lelang Kapal Supertanker MT Arman 114, Harga Tembus Rp1,1 Triliun

Uways Alqadrie • Senin, 2 Februari 2026 | 15:35 WIB

Kapal supertanker MT Arman 114 berlabuh di perairan Indonesia. Kapal pengangkut minyak mentah sitaan Kejaksaan Agung tersebut kembali dilelang dengan nilai limit lebih dari Rp1,1 triliun. (FOTO: IST)
Kapal supertanker MT Arman 114 berlabuh di perairan Indonesia. Kapal pengangkut minyak mentah sitaan Kejaksaan Agung tersebut kembali dilelang dengan nilai limit lebih dari Rp1,1 triliun. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali membuka lelang kapal supertanker MT Arman 114 setelah upaya penjualan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Kapal raksasa pengangkut minyak mentah itu dilepas dengan nilai limit fantastis, menembus Rp1,1 triliun.

Aset sitaan negara tersebut sebelumnya telah ditawarkan melalui lelang pada akhir 2025, namun tidak satu pun peserta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pun memutuskan untuk mengulang proses lelang pada akhir Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lelang akan digelar secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.

Kapal MT Arman 114 merupakan kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan spesifikasi berukuran jumbo. Panjang kapal mencapai lebih dari 330 meter dengan lebar sekitar 58 meter, serta berbobot kotor hampir 157 ribu ton. Saat disita, kapal diketahui membawa lebih dari 1,24 juta barel minyak mentah ringan.

Dalam proses lelang kali ini, kapal dan muatan dilepas dalam satu paket. Nilai limit yang ditetapkan negara mencapai Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118 miliar.

Namun demikian, tidak semua pihak bisa ikut serta. Pemerintah hanya membuka kesempatan bagi badan usaha yang memiliki izin resmi di sektor minyak dan gas bumi. Termasuk di antaranya perusahaan pengolahan migas, niaga migas, serta kontraktor atau afiliasi kontraktor yang memiliki prioritas pemanfaatan minyak untuk kebutuhan dalam negeri.

Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman resmi lelang negara serta mengunggah seluruh dokumen administrasi secara daring. Dokumen fisik juga harus diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Batam sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain lelang daring, Kejaksaan turut membuka sesi penjelasan teknis bagi calon peserta yang dilaksanakan di Batam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Agung berharap proses lelang kali ini dapat berjalan optimal sehingga aset negara bernilai besar tersebut bisa segera dimanfaatkan dan memberikan pemasukan bagi kas negara.

Editor : Uways Alqadrie
#kapal tanker #kpknl #kejaksaan agung (kejagung) #lelang kapal #Jaksa Agung