KALTIMPOST.ID,BEKASI-Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan tumpukan uang kertas dalam kondisi hancur tercacah di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian telah mengamankan 21 karung berisi material yang diduga potongan uang kertas tersebut.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menegaskan bahwa tindakan cepat diambil untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Kami mengamankan lokasi dan barang bukti cacahan kertas yang diduga potongan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 2 ribu," jelas Usep Aramsyah, Kamis (5/2).
Untuk mengungkap tabir di balik temuan ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah strategis.
Dimulai dari pemeriksaan saksi empat orang telah dimintai keterangan, termasuk pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah.
Uji keaslian polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) guna memastikan status material tersebut.
Meski demikian, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyebut hasil tinjauan lapangan mengindikasikan bahwa itu adalah uang rupiah asli.
Kemudian, koordinasi lintas instansi selain BI, polisi juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri asal-usul limbah dokumen negara tersebut.
Pengakuan Pemilik Lahan
Sementara itu, Santo (65), pemilik lahan yang menjadi lokasi pembuangan, mengaku tidak menyadari jika material yang diterimanya adalah cacahan uang.
Ia berdalih hanya membutuhkan material "urugan" untuk meratakan tanah pemilahan sampahnya karena keterbatasan biaya.
Baca Juga: HOAX! Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2026 Viral, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Ketetapan Resmi
"Saya butuh urugan, jadi ketika ada yang membuang di sini, saya manfaatkan. Saya benar-benar tidak tahu kalau itu ternyata potongan uang," kata Santo.
Menurut keterangannya, material tersebut dikirim menggunakan truk oleh seseorang berinisial KS dalam rentang waktu enam bulan terakhir secara tidak rutin.
Sejak kabar ini viral, Santo memilih untuk menutup total aktivitas pembuangan di lahannya guna mematuhi proses hukum yang berlaku.(*)
Editor : Dwi Puspitarini