KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Misteri kematian tragis satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian resmi menetapkan anak ketiga dari keluarga tersebut, berinisial AS alias S (22), sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana menggunakan zat kimia berbahaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil uji laboratoris yang komprehensif. "Berdasarkan bukti toksikologi, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan Puslabfor pada 4 Februari lalu, kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku," kata Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Kematian ibu berinisial SS (50) bersama anak sulungnya AAL (27) dan si bungsu AAB (13) dipastikan bukan karena kekerasan fisik.
Hasil autopsi tim kedokteran forensik RS Polri Sukanto menunjukkan adanya kelainan pada organ dalam para korban, termasuk pendarahan paru dan perubahan warna pada lambung.
Baca Juga: SOLUSI HIJAU: Basmi Tikus Tanpa Racun dan Jebakan! Tanam 7 Tanaman Ajaib Ini di Rumah
Puslabfor Bareskrim Polri menemukan kandungan Zinc Phosphate di dalam lambung ketiga jenazah. Menurut ahli toksikologi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiawan, zat ini umum dikenal sebagai racun tikus.
"Zinc Phosphate adalah racun seluler. Begitu masuk ke lambung, ia berubah menjadi gas fosfin yang menyerang sel tubuh dan menyebar ke seluruh organ, menyebabkan korban mati lemas," jelas Prof. Budiawan.
Polisi juga mengamankan sejumlah gelas dan minuman beralkohol di lokasi kejadian yang semuanya dinyatakan positif mengandung zat mematikan tersebut.
Motif Sakit Hati dan Skenario "Korban Selamat"
Kasus ini sempat mengejutkan warga saat pertama kali ditemukan pada Jumat (2/1) pagi. AS ditemukan dalam kondisi sekarat di samping jenazah ibu dan kedua saudaranya, sehingga awalnya dianggap sebagai korban selamat yang turut diracuni. Namun, penyelidikan intensif mengungkap bahwa kondisi tersebut hanyalah bagian dari alibi atau dampak paparan zat yang ia gunakan sendiri.
Mengenai alasan di balik tindakan keji tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, mengungkapkan adanya luka batin yang mendalam.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kalimantan Timur 7 Februari 2026, Waspada Hujan Petir di Wilayah IKN
Dendam terpendam, pelaku merasa dianaktirikan dan dibeda-bedakan dalam keluarga. Tekanan verbal, pelaku mengaku sering dimarahi oleh sang ibu, yang memicu amarah hingga nekat menghabisi nyawa orang terdekatnya.
Kronologi Penemuan
Tragedi ini kali pertama diketahui oleh anak kedua korban, Dafi, yang baru saja kembali dari bekerja. Ia menemukan rumah dalam kondisi senyap dengan ibu dan dua saudaranya sudah tidak bernyawa. Saat ini, AS telah ditahan dan terancam jeratan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sinergi antara tim forensik, toksikologi, dan penyidik kepolisian berhasil mematahkan sandiwara pelaku yang awalnya mencoba tampil sebagai korban dalam tragedi berdarah di awal tahun 2026 ini.(*)
Editor : Hernawati