Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nasib 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Ini Hasil Rapat Darurat DPR

Dwi Puspitarini • Selasa, 10 Februari 2026 | 07:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Kebijakan penonaktifan serentak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu kegaduhan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan tak mampu menyembunyikan kekesalannya dalam rapat khusus di DPR RI, Senin (9/2/2026).

Menkeu geram karena penonaktifan massal ini dilakukan tanpa sosialisasi bertahap, sehingga banyak warga kurang mampu yang kaget saat ditolak rumah sakit, termasuk pasien cuci darah.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut, Purbaya berkali-kali menoleh ke arah Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ia menilai manajemen operasional ini sangat konyol karena anggaran dari negara sebenarnya tetap keluar, namun rakyat justru kesulitan.

 Baca Juga: Balikpapan Menuju Kota Global

"Karena tiba-tiba ketika ada yang mau cuci darah tiba-tiba enggak eligible, gak berhak, kan itu kayanya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini pak," tegas Purbaya dikutip dari risalah rapat di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Purbaya meminta agar ke depannya perubahan data dilakukan secara halus atau smoothing agar tidak menimbulkan guncangan di masyarakat.

"Tapi ini kan uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi, saya rugi banyak pak. Ke depan tolong dibetulin," tambahnya.

Merespons hal itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

"BPJS itu berada di sisi demand. Penetapan siapa yang masuk PBI dan siapa yang dinonaktifkan itu bukan BPJS, tetapi berbasis data dan keputusan dari Kementerian Sosial," ujar Ghufron di DPR RI.

 Baca Juga: Kebijakan Pusat Bikin Daerah Merana, Dana Transfer Terpangkas, Bantuan Keuangan dari Kaltim ke Kabupaten/Kota Berkurang, Ini Besarannya...

Meskipun ada penonaktifan, Ghufron menyebut peserta dengan penyakit berat (katastropik) masih bisa mengaktifkan kembali statusnya melalui rekomendasi dinas sosial setempat.

Untuk meredam situasi, DPR dan Pemerintah menyepakati masa transisi selama tiga bulan ke depan.

Artinya, seluruh peserta PBI BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap harus dilayani oleh fasilitas kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menginstruksikan agar tidak ada lagi cerita pasien ditolak, terutama yang menderita penyakit kronis.

"Selama tiga bulan ke depan ini dijamin. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien," tegas Gus Ipul dalam konferensi pers usai rapat.

 Baca Juga: Link Download Logo, Baliho, Spanduk, dan Umbul-Umbul HUT ke-129 Balikpapan

Selama masa transisi ini, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data ulang agar bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak tanpa menimbulkan permasalahan di loket rumah sakit. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Purbaya Yudhi Sadewa #ali ghufron mukti #PBI BPJS Kesehatan #bpjs kesehatan