Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Heboh Guru P3K Sumedang Digaji Rp 50 Ribu, Ini Klarifikasi Lengkap Dinas Pendidikan Insentif Guru P3K Paruh Waktu Rp

Uways Alqadrie • Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11 WIB

Fildzah Nur Amalina
Fildzah Nur Amalina
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Sebuah unggahan video di media sosial memantik perhatian publik setelah memperlihatkan kisah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang disebut hanya menerima insentif puluhan ribu rupiah.

Isu tersebut pun memicu perbincangan luas dan mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang memberikan klarifikasi.

Guru bernama Fildzah Nur Amalina itu mengunggah video yang menampilkan potongan narasi soal rendahnya pendapatan guru, disertai bukti penerimaan dana sebesar Rp 50 ribu.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi warganet yang mempertanyakan kesejahteraan tenaga pendidik.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Disdik Sumedang menjelaskan bahwa besaran insentif yang diterima guru P3K paruh waktu bergantung pada kategori administrasi masing-masing. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menyebut Fildzah tercatat sebagai guru P3K paruh waktu kategori R3.

Menurut Roni, guru dalam kategori R3 menerima insentif bulanan sebesar Rp 250 ribu. Adapun nominal Rp 50 ribu yang ramai diperbincangkan merupakan besaran insentif bagi guru dengan kategori berbeda.

Ia menjelaskan, insentif Rp 50 ribu diberikan kepada guru P3K paruh waktu yang masuk kategori R4. Kelompok ini merupakan tenaga honorer yang pada awalnya belum tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lantaran masa pengabdian belum memenuhi syarat minimal dua tahun.

“Pada saat itu terdapat kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah mengakomodasi tenaga honorer non-database BKN. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk masa kerja minimal dua tahun,” jelasnya.

Roni menambahkan, kebijakan tersebut sempat membuka peluang bagi guru kategori R4 untuk mengikuti proses seleksi lanjutan. Namun, pada tahap berikutnya, hanya tenaga pendidik yang telah terdaftar dalam database BKN yang dapat melanjutkan proses hingga dinyatakan lulus.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik, sekaligus memberikan gambaran mengenai mekanisme pemberian insentif guru P3K paruh waktu di Kabupaten Sumedang.

Viralnya kasus ini kembali menyoroti persoalan kesejahteraan guru, khususnya bagi tenaga pendidik non-penuh waktu. Publik pun mendorong adanya evaluasi kebijakan agar sistem penghargaan terhadap peran guru dapat berjalan lebih adil dan transparan.

Editor : Uways Alqadrie
#guru digaji dibawah rp1 juta #Guru digaji Rp50 ribu #guru viral #Fildzah Nur Amalina #sumedang