KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menyalurkan gaji pensiunan PNS untuk periode Maret 2026. Pencairan dilakukan di awal bulan dengan besaran yang masih mengacu pada ketentuan terakhir yang berlaku, karena hingga kini belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Data yang dihimpun menunjukkan, nominal gaji pokok pensiunan PNS tetap berbeda sesuai golongan, mulai dari golongan Ia hingga IVe. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga.
Pembayaran gaji pensiunan dilakukan melalui PT Taspen selaku pengelola dana pensiun aparatur sipil negara.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang mulai dicairkan pada Maret 2026:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal terendah tercatat di kisaran Rp1,74 juta, sementara tertinggi mendekati Rp5 juta untuk pensiunan golongan IVe dengan masa kerja maksimal.
Hingga Maret 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan. Karena itu, pembayaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan gaji pensiun pokok PNS, yang sebelumnya menjadi dasar kenaikan pensiun sebesar 12 persen.
Artinya, besaran gaji pensiunan yang cair Maret 2026 masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta ditambah tunjangan keluarga bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, para pensiunan juga masih menanti kepastian kebijakan lanjutan pemerintah, termasuk jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 tahun 2026 yang sampai sekarang belum diumumkan secara resmi.
Taspen mengimbau para pensiunan rutin mengecek saldo rekening masing-masing. Bila terjadi keterlambatan atau kendala pencairan, peserta dapat segera menghubungi kantor layanan Taspen terdekat.
Editor : Ilmidza