KALTIMPOST.ID, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal mengemban tugas tambahan mulai 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta peran ASN diperluas, khususnya dalam mendukung program kesehatan nasional.
Mengutip laporan CNBC Indonesia, pemerintah telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar mengintensifkan keterlibatan ASN dalam upaya percepatan pencegahan dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) di berbagai wilayah.
Melalui kebijakan ini, ASN tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga dilibatkan aktif dalam edukasi masyarakat, pendampingan program kesehatan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor bersama dinas kesehatan setempat.
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem kesehatan nasional sekaligus mengejar target eliminasi TBC pada 2030.
Baca Juga: Info Gaji ke 13 ASN TNI Polri 2026 Cair Kapan? Ini Skema dan Aturan Resminya dari Menkeu Purbaya
Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh instansi pusat dan daerah agar memaksimalkan kapasitas sumber daya manusia pemerintah dalam mendukung agenda prioritas nasional.
Dalam edaran tersebut juga ditekankan pentingnya pelaporan berjenjang serta koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan tugas tambahan ASN berjalan efektif dan terukur.
Pemerintah berharap, dengan keterlibatan langsung para PNS di lapangan, upaya penanggulangan TBC dapat lebih cepat menjangkau masyarakat, sekaligus memperkuat peran ASN sebagai pelayan publik yang responsif terhadap persoalan kesehatan.
Ke depan, peran baru ini akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja ASN, seiring komitmen pemerintah mendorong birokrasi yang adaptif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Editor : Ilmidza