KALTIMPOST.ID, Jadwal pencairan THR 2026 masih menjadi tanda tanya bagi pegawai negeri maupun karyawan swasta menjelang Ramadan tahun ini.
Pemerintah hingga kini belum menerbitkan aturan resmi terkait pencairan tunjangan hari raya tersebut.
Meski demikian, jadwal pencairan THR 2026 dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang sudah berjalan setiap tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan mekanisme THR bagi pekerja formal sebenarnya telah memiliki dasar hukum.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai respons atas banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kepastian jadwal tahun ini.
Mekanisme THR Tetap Berlaku, Perusahaan Wajib Bayar
Dalam penjelasannya, pemerintah menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR tidak berubah.
Jadwal pencairan THR 2026 tetap mengikuti aturan umum, termasuk larangan membayar secara mencicil.
Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, pekerja diminta melapor agar dapat ditindaklanjuti.
Yassierli juga menjelaskan besaran THR mengacu pada aturan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk komponen upah bulanan pekerja.
Pemerintah Masih Konsultasi Penetapan Teknis
Saat ditanya kapan pengumuman resmi jadwal pencairan THR 2026 dirilis, pemerintah menyebut masih melakukan pembahasan lanjutan, termasuk konsultasi dengan Presiden.
Artinya, tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan final pemerintah sekaligus penetapan resmi Hari Raya Idulfitri 2026.
Prediksi Jadwal THR ASN: Sekitar Dua Pekan Sebelum Lebaran
Mengacu pola tahun sebelumnya, THR bagi ASN, termasuk PNS serta aparat negara, biasanya dibayarkan sekitar dua minggu sebelum Lebaran.
Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka:
- THR ASN berpotensi cair paling lambat H-10 Lebaran
- Perkiraan waktu pencairan sekitar 11–12 Maret 2026
Namun, jadwal tersebut masih berupa simulasi karena Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2026 belum diterbitkan.
THR Karyawan Swasta Wajib Cair Maksimal H-7
Sementara itu, untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, aturan mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
- THR wajib dibayar penuh
- Tidak boleh dicicil
- Harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7)
Dengan asumsi tanggal Lebaran yang sama, maka karyawan swasta diperkirakan menerima THR sekitar 14–15 Maret 2026.
Tanggal Masih Bisa Berubah
Pemerintah menegaskan seluruh perkiraan ini belum final. Kepastian jadwal pencairan THR 2026 sangat bergantung pada:
- Penetapan resmi 1 Syawal 1447 H
- Terbitnya aturan teknis pemerintah
- Surat edaran resmi kepada instansi dan perusahaan
Karena itu, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi sambil memastikan hak THR tetap dibayarkan sesuai ketentuan.***
Editor : Dwi Puspitarini