KALTIMPOST.ID, Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, informasi soal cara menghitung THR karyawan swasta 2026 mulai banyak dicari pekerja.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan sesuai aturan pemerintah.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, cara menghitung THR karyawan swasta 2026 ditentukan oleh masa kerja.
Artinya, jumlah yang diterima tiap pekerja bisa berbeda, meskipun bekerja di perusahaan yang sama.
Selain besaran, aturan juga mengatur waktu pembayaran. Dalam ketentuan yang berlaku, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Karena Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan THR karyawan swasta harus dilakukan sekitar 13–14 Maret 2026.
THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh atau sekaligus. Praktik mencicil THR tidak diperbolehkan.
Jika perusahaan terlambat membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Aturan ini berlaku untuk:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026 Berdasarkan Masa Kerja
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Upah yang digunakan dalam perhitungan adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
Contoh:
- Gaji + tunjangan tetap: Rp 5.000.000
- THR yang diterima: Rp 5.000.000
2. Masa Kerja 1–12 Bulan (Prorata)
Bagi karyawan baru yang belum genap setahun, cara menghitung THR karyawan swasta 2026 menggunakan rumus proporsional:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Contoh:
- Masa kerja: 5 bulan
- Gaji bulanan: Rp3.000.000
Perhitungan:
5 ÷ 12 × Rp 3.000.000 = Rp 1.250.0005
Maka dengan hasil perhitungan di atas THR yang diterima karyawan belum genap 1 tahun: Rp1.250.000.
3. Pekerja Harian atau Freelance
Ketentuannya sedikit berbeda:
- Jika masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir.
- Jika masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama bekerja.
Dalam praktiknya, jumlah THR yang diterima bisa sedikit berbeda dari hitungan kotor karena THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21).
Jika total penghasilan pekerja melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan ada potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Jadwal Penting Menjelang Lebaran 2026
Berikut kalender yang perlu diperhatikan pekerja terkait pencairan THR dan libur panjang:
- 13–14 Maret 2026: Batas akhir pembayaran THR karyawan swasta
- 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Raya Nyepi
- 20, 23, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- 21–22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
Momentum libur yang panjang membuat pekerja diimbau mengelola THR dengan bijak agar kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran tetap tercukupi. ***
Editor : Dwi Puspitarini