KALTIMPOST.ID, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menikmati penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini dilakukan pemerintah daerah untuk memberi ruang lebih longgar bagi pegawai menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja tersebut mulai berlaku sejak awal Ramadan 1447 Hijriah, yang penetapannya menunggu hasil sidang isbat dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam aturan terbaru itu, jam masuk ASN dimundurkan, sementara jam pulang dipercepat dibanding hari kerja normal.
Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita. Khusus hari Jumat, ASN tetap masuk pukul 08.00 Wita, namun pulang lebih siang yakni pukul 15.30 Wita.
Baca Juga: Bacaan Niat Tarawih Lengkap dan Bocoran Prediksi Awal Ramadan 1447 H, Catat Tanggalnya Sekarang
Selain itu, waktu istirahat juga ikut disesuaikan. Pada Senin sampai Kamis diberikan waktu istirahat selama 30 menit, sedangkan Jumat mendapat waktu istirahat satu jam.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi ASN selama menjalankan ibadah Ramadan, sekaligus menjaga stamina agar tetap produktif dalam bekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa meski jam kerja dipangkas, pelayanan publik yang bersifat vital tetap harus berjalan optimal. Instansi diminta mengatur jadwal pegawai secara proporsional agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Penyesuaian jam kerja Ramadan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan kebutuhan spiritual pegawai selama bulan puasa.
“ASN tetap dituntut profesional. Meski jam kerja lebih singkat, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun,” demikian penegasan pemerintah melalui Peraturan Menpan RB.
Dengan pengaturan ini, ASN diharapkan bisa lebih fokus menjalankan ibadah puasa, sekaligus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga akhir Ramadan 2026.
Editor : Ilmidza