KALTIMPOST.ID, Isu penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih menjadi perbincangan. Namun hingga kini, pembayaran gaji bulanan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 karena belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah.
Rencana kenaikan gaji memang masuk dalam agenda 2026. Meski begitu, realisasinya masih menunggu evaluasi kondisi fiskal negara pada Kuartal I serta hasil rapat koordinasi kementerian yang dijadwalkan berlangsung April mendatang. Artinya, gaji yang cair dalam waktu dekat tetap menggunakan skema lama tanpa perubahan nominal.
Dengan demikian, slip gaji Februari dipastikan tidak mengalami perbedaan dibanding bulan sebelumnya.
Skema Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Banyak yang mengira gaji PPPK bersifat tetap tanpa kenaikan. Padahal, pemerintah telah mengatur mekanisme Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PPPK yang memenuhi syarat tertentu.
Beberapa ketentuan utama di antaranya:
-
Masa kerja golongan telah terpenuhi sesuai kontrak.
-
Penilaian kinerja minimal berpredikat “baik” dalam dua tahun terakhir.
Selain KGB, tersedia pula kenaikan gaji istimewa bagi PPPK dengan capaian kinerja luar biasa sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja.
Perbedaan PPPK dan PNS
Dari sisi gaji pokok, PPPK dan PNS memiliki nominal setara sesuai jenjang golongan. Namun perbedaan mendasar terletak pada sistem jaminan hari tua.
PNS menggunakan pola pensiun pay-as-you-go, sementara PPPK umumnya mengikuti skema iuran pasti (defined contribution) atau jaminan hari tua sesuai ketentuan kontrak kerja.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Struktur gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan, mulai Golongan I hingga XVII.
-
Golongan I–IV (lulusan SD–SMP): Rp1.938.500 – Rp3.336.600
-
Golongan V–VIII (SMA hingga Diploma/S1): Rp2.511.500 – Rp4.744.400
-
Golongan IX–XII (Sarjana hingga jabatan ahli pertama/muda): Rp3.203.600 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII–XVII (jabatan ahli madya/utama): Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Secara umum, struktur tersebut masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan belum mengalami revisi.
Komponen Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
-
Tunjangan pangan/beras.
-
Tunjangan jabatan (fungsional atau struktural).
-
Tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bergantung pada kemampuan fiskal instansi atau pemerintah daerah.
Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan kepegawaian guna meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem penggajian ASN.
Prediksi Gaji Ke-13 PPPK
Untuk komponen gaji ke-13, estimasi besarannya sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Hingga saat ini, belum ada perubahan angka resmi terkait gaji maupun gaji ke-13 PPPK tahun 2026.
Kebijakan penggajian ini menjadi bagian dari upaya reformasi manajemen ASN agar birokrasi semakin adaptif dan profesional. Pemerintah memastikan setiap penyesuaian kebijakan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh kajian fiskal dan regulasi tuntas dibahas.
Editor : Ilmidza