KALTIMPOST.ID, Memasuki hari-hari awal Ramadan 1447 Hijriah, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi perhatian luas. Tak hanya bagi ASN aktif, anggota TNI dan Polri, tetapi juga bagi para pensiunan termasuk janda dan duda penerima pensiun.
Tahun ini, pemerintah memberi sinyal bahwa THR Idulfitri 2026 berpotensi disalurkan lebih cepat dibanding pola sebelumnya. Menteri Keuangan, Purbaya, menyebutkan bahwa pencairan ditargetkan berlangsung pada pekan pertama Ramadan.
Meski regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih dinantikan, pernyataan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa dana akan masuk ke rekening penerima pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H jatuh pada pertengahan Februari 2026. Dengan demikian, peluang pencairan THR bagi janda dan duda pensiunan terbuka lebih awal agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang Lebaran.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memberi sinyal bahwa penyaluran THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 sebelum Idulfitri dan paling lambat H-10.
Berdasarkan perkiraan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, pencairan THR untuk ASN dan pensiunan kemungkinan dimulai awal Maret 2026.
Komponen THR Janda Duda Pensiunan
Berbeda dengan pekerja swasta, THR bagi pensiunan PNS termasuk janda dan duda mengacu pada beberapa komponen utama, yakni:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan atau tunjangan umum
Besaran yang diterima menyesuaikan golongan terakhir almarhum/almarhumah semasa aktif. Estimasi nominalnya sebagai berikut:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
-
Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Angka tersebut masih dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
Peran Taspen dan Imbauan Penting
Penyaluran dana pensiun dan THR dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Perusahaan pelat merah ini mengingatkan penerima manfaat agar memastikan administrasi tidak bermasalah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Pastikan rekening bank masih aktif.
-
Lakukan pembaruan dan validasi data secara berkala.
-
Bagi ahli waris, segera melaporkan jika penerima pensiun wafat agar hak dapat dialihkan sesuai prosedur.
Penerima manfaat juga diimbau hanya mengakses informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada pesan berantai yang belum terverifikasi.
Dengan sinyal percepatan pencairan ini, janda dan duda pensiunan PNS diharapkan dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan lebih tenang dan terencana secara finansial.
Editor : Ilmidza