KALTIMPOST.ID, Polemik unggahan paspor warga negara asing (WNA) milik anak Dwi Sasetyaningtyas berbuntut panjang. Nama Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, kembali menjadi perbincangan setelah muncul estimasi dana beasiswa yang disebut-sebut harus dikembalikan ke negara.
Melalui grafis yang diunggah akun Instagram @jawapos pada Selasa (24/2), total potensi kewajiban pengembalian dana dari program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diperkirakan menyentuh angka Rp2,8 miliar untuk dua orang penerima.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi berbagai komponen pembiayaan selama masa studi, ditambah simulasi bunga yang dihitung secara konservatif.
Dalam rincian grafis itu disebutkan, biaya kuliah (tuition fee) berada di kisaran Rp380 juta hingga Rp665 juta. Sementara tunjangan hidup mencapai Rp32 juta per bulan atau sekitar Rp384 juta per tahun.
Ada pula dana kedatangan atau penyelesaian sebesar Rp32 juta yang diberikan dua kali, sehingga totalnya Rp64 juta. Komponen lain meliputi asuransi kesehatan sekitar Rp29 juta per tahun, tunjangan buku Rp10 juta per tahun, serta dana tesis atau hibah penelitian maksimal Rp50 juta.
Estimasi juga memasukkan ongkos transportasi penerbangan Indonesia–Inggris sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Selain itu, terdapat biaya visa pelajar Inggris berikut Immigration Health Surcharge (IHS) yang diperkirakan Rp15 juta sampai Rp20 juta.
Grafis tersebut turut menyertakan simulasi bunga. Jika dana dianggap sebagai utang negara dengan bunga 6 persen per tahun selama lima tahun, maka dari pokok Rp1,1 miliar akan timbul bunga sekitar Rp330 juta. Perhitungannya berasal dari Rp1,1 miliar dikalikan 6 persen dan dikalikan lima tahun.
Dengan asumsi tersebut, total kewajiban per orang diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar. Jika dikalikan dua penerima, jumlahnya mendekati Rp2,8 miliar.
Kasus ini bermula dari unggahan Dwi yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya. Postingan tersebut memicu reaksi luas warganet dan memunculkan beragam spekulasi.
Isu kemudian berkembang dengan menyoroti status sang suami, Arya Iwantoro, yang diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP. Status tersebut dipertanyakan publik, khususnya terkait kewajiban pengabdian yang harus dijalankan alumni.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dikabarkan menjatuhkan sanksi daftar hitam permanen kepada pasangan tersebut.
Dwi sendiri disebut telah menuntaskan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi S2 pada 2017. Namun perhatian publik kini lebih banyak tertuju kepada Arya.
Arya diketahui bekerja sebagai peneliti di Inggris dan merampungkan studi doktoralnya di Universitas Utrecht, Belanda, pada 2022. Setelah lulus, ia tidak kembali ke Indonesia untuk memenuhi ketentuan 2N+1—yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun—melainkan melanjutkan karier di Britania Raya.
Arya disebut telah berkomunikasi dengan pihak LPDP. Sesuai aturan yang berlaku, kewajiban yang harus dipenuhi mencakup pengembalian seluruh dana beasiswa berikut bunganya.
Editor : Ilmidza