KALTIMPOST.ID, Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja sesuai ketentuan. Pengusaha tidak diperkenankan menunda apalagi memotong hak pekerja tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja swasta sesuai aturan akan dikenai sanksi tegas.
“THR sudah ada regulasinya. Kalau tidak memberikan THR, akan ada sanksi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Saat ini, Kemenaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran (SE) pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja sektor swasta tahun 2026. Kebijakan tersebut tetap merujuk pada regulasi yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
THR 2026 Cair Kapan?
Secara aturan, THR wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, Menteri Keuangan Purbayamenyebut pencairan berpotensi dipercepat pada pekan pertama Ramadan.
“Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” tegas Purbaya saat ditemui di DPR RI.
Sementara itu, Yassierli kembali menegaskan bahwa secara ketentuan wajibnya tetap H-7 sebelum Lebaran.
“Kalau secara wajibnya memang H-7,” imbuhnya.
Pengumuman resmi terkait skema THR pekerja swasta juga akan disampaikan bersamaan dengan skema pemberian THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online.
Pekerja Diminta Lapor Jika THR Tak Dibayar
Pemerintah juga membuka layanan pengaduan melalui Posko THR Kemenaker. Yassierli mengimbau pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Posko tersebut akan bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” tegasnya.
Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenai sanksi dan tetap diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja.
Editor : Ilmidza