KALTIMPOST.ID, Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mempertanyakan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Hal itu mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa THR bagi aparatur negara dijadwalkan cair pada pekan pertama Ramadan tahun ini.
Purbaya memastikan, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan dicairkan dalam waktu dekat. “Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran yang lebih besar dibanding sebelumnya, yakni mencapai Rp55 triliun. Namun, terkait rincian resmi besaran THR, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Apabila merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, ahli waris, veteran, dan perintis kemerdekaan juga termasuk dalam daftar penerima.
Dengan demikian, jika skema 2026 masih mengacu pada aturan tersebut, PPPK tetap berhak memperoleh THR.
Meski begitu, tanggal pasti pencairan hingga kini belum diumumkan secara resmi. Purbaya menegaskan bahwa proses administrasi tengah berjalan dan pengumuman jadwal final akan disampaikan langsung oleh Kepala Negara.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), ia menuturkan bahwa pencairan THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan masih dalam tahap finalisasi aturan. “Sedang diproses, sebentar lagi keluar. Nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” katanya.
Total penerima THR tahun ini diperkirakan mencapai 10,5 juta orang, dengan nilai anggaran Rp55 triliun.
Baca Juga: Pegawai MBG Dapat THR 2026? Ini Penjelasan Resmi Soal Siapa yang Berhak Menerima!
Perbedaan THR PPPK dan PNS 2026
Secara prinsip, komponen THR PPPK dan PNS sama-sama mengacu pada gaji pokok serta tunjangan yang melekat. Namun, nominal yang diterima bisa berbeda karena dipengaruhi golongan, masa kerja, serta kebijakan tunjangan kinerja (tukin) di masing-masing instansi.
Gaji pokok menjadi dasar utama perhitungan THR. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kisaran gaji pokok PPPK 2026 antara lain:
-
Golongan I: Rp1.938.500
-
Golongan V: Rp2.511.500
-
Golongan IX: Rp3.203.600
-
Golongan X: Rp3.339.100
-
Golongan XVII: Rp4.462.500
Nominal tersebut merupakan gaji pokok minimum dan belum termasuk berbagai tunjangan.
Gaji ke-13 dan Besaran THR Berdasarkan Jabatan
Pemerintah juga memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 tetap mempertimbangkan jabatan, pangkat, masa kerja, serta kondisi keuangan negara.
Berdasarkan pola sebelumnya, besaran THR bervariasi mulai sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta, tergantung jabatan.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:
-
Ketua/kepala lembaga maksimal sekitar Rp31,47 juta
-
Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta
-
Sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta
Sementara pejabat struktural:
-
Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
-
Eselon II sekitar Rp19,51 juta
-
Eselon III sekitar Rp13,84 juta
-
Eselon IV sekitar Rp10,61 juta
Adapun pegawai non-ASN di instansi pemerintah menerima THR sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Nominal terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD/SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, dan bisa mencapai Rp9,05 juta bagi lulusan S2/S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
Dengan alokasi anggaran yang sudah disiapkan, masyarakat kini tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait tanggal pencairan THR 2026.
Editor : Ilmidza