KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam mengusut sengketa aturan kuota internet "hangus" yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam persidangan terbaru terkait pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK memutuskan untuk memanggil empat operator seluler besar sebagai pihak terkait.
Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren.
Tak hanya operator seluler, MK juga menyeret PT PLN (Persero) untuk mendalami perbandingan mekanisme penetapan tarif dan sistem token listrik yang dinilai memiliki kemiripan fungsi sebagai layanan publik.
"Kami juga menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait," ujar Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, baru-baru ini.
Soroti Perlindungan Konsumen
Sentilan keras datang dari Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menyoroti minimnya transparansi informasi saat konsumen membeli produk layanan data.
Saldi menceritakan pengalaman pribadinya saat membeli kartu perdana yang sama sekali tidak memuat informasi jelas mengenai mekanisme pemutusan atau penghangusan kuota.
"Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Kalau dikatakan konsumen bisa tahu dari kartu, kenyatannya tidak ada. Apa susahnya mengatur ini (perlindungan konsumen)?" tegas Saldi Isra.
Ia menilai, jika mekanisme rollover (akumulasi) kuota sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, maka hak konstitusional warga negara sebagai konsumen menjadi tidak jelas dan rentan dirugikan.
Pemerintah: Itu Urusan Strategi Bisnis
Baca Juga: Dengan 10 Pemain, Newcastle Beri Kekalahan Perdana Man United di Bawah Carrick dengan SKor 2-1
Di sisi lain, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdalih bahwa persoalan kuota hangus bukanlah cacat norma undang-undang, melainkan murni masalah layanan operator.
Staf Ahli Menteri Komdigi, Cahyaning Nuratih Widowati, menyebut bahwa UU Telekomunikasi memang tidak mengatur spesifik mengenai fitur produk atau mekanisme perpanjangan kuota. "Hal ini merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis operator jaringan. Namun, pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan tarif," jelasnya.
Gugatan Mahasiswa dan Driver Ojol
Perkara ini muncul dari dua permohonan berbeda (Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 273/PUU-XXIII/2025). Para pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek daring, pedagang kuliner, hingga mahasiswa, merasa keberatan dengan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tak Perlu Impor, Singkong dan Kelor Jadi Superfood Lokal Sahur yang Bertenaga
Mereka menuntut agar MK memberikan tafsir baru pada pasal tersebut, yakni kewajiban operator untuk menjamin akumulasi sisa kuota yang telah dibayar konsumen. "Kuota internet yang sudah dibayar tidak boleh dihapus sepihak. Harus ada mekanisme yang adil dan transparan," tuntut salah satu pemohon, TB Yaumul Hasan Hidayat.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum menentukan jadwal sidang lanjutan mengingat penyesuaian dengan hari libur nasional mendatang.(*)
Editor : Hernawati