KALTIMPOST.ID-Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan pada tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran maupun potongan kredit pensiun.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para penerima pensiun yang akan memperoleh haknya secara utuh menjelang Hari Raya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Baca Juga: Jalur Poros Kaltim Jadi Atensi, Kelelahan dan Jarak Aman Jadi Pemicu Utama Kecelakaan
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara menyampaikan bahwa pembayaran THR untuk para pensiunan dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada 5 Maret 2026.
Besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Februari 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya yang menjadi hak penerima pensiun.
Dalam pengumuman resminya, Taspen menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung kepada para penerima mulai tanggal tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memastikan tidak ada potongan iuran ataupun potongan lain seperti kredit pensiun terhadap THR yang dibayarkan kepada para pensiunan.
Baca Juga: SAH! THR Pensiunan PNS 2026 Dibayar Full, Tak Ada Potongan Sepeser Pun
Meski demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pajak tersebut tidak dibebankan kepada penerima, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kebijakan ini, para pensiunan dapat menerima THR secara penuh tanpa pengurangan nilai tunjangan. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu menjaga daya beli serta memberikan dukungan finansial bagi para pensiunan dalam menyambut Hari Raya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko