KALTIMPOST.ID, Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah kini mulai memberi gambaran mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri hingga para pensiunan.
Ketentuan teknis terkait pembayaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR serta gaji ke-13 yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid yang telah ditandatangani Menteri Keuangan itu dijelaskan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam memproses pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa proses perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Namun apabila sistem tersebut tidak dapat digunakan, instansi diperbolehkan memakai aplikasi penggajian berbasis desktop.
Setelah seluruh perhitungan selesai, instansi terkait akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Mengacu pada pola pencairan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Karena itu, gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mulai dicairkan pada periode Juni hingga Juli 2026. Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Poin Penting Aturan THR dan Gaji ke-13
PMK Nomor 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan oleh instansi pemerintah, di antaranya:
-
Perhitungan besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web, atau desktop jika terjadi kendala teknis.
-
Dokumen pengajuan pembayaran THR dipisahkan dari dokumen tagihan gaji bulanan rutin.
-
Terdapat mekanisme khusus bagi Kementerian Pertahanan, TNI, perwakilan RI di luar negeri, serta instansi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
-
Untuk pensiunan, proses pembayaran tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri yang diwajibkan mengajukan tagihan maksimal satu hari sebelum jadwal pencairan dimulai.
Penerima Gaji ke-13
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 akan diberikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan sekitar Rp72.420 per anggota keluarga
-
Tambahan penghasilan bagi ASN aktif
-
Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi ASN di instansi pusat
Perkiraan Nominal yang Diterima
Besaran gaji ke-13 pada dasarnya mengikuti gaji pokok masing-masing golongan. Untuk pensiunan PNS, misalnya, kisaran nominalnya diperkirakan mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta tergantung golongan.
Sementara itu, PPPK juga akan menerima gaji ke-13 dengan nominal yang disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing.
Meski demikian, kepastian jadwal dan besaran pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya ditandatangani Presiden pada April atau Mei setiap tahunnya. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum penyaluran dana ke masing-masing satuan kerja.
Gaji ke-13 sendiri diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Editor : Ilmidza